Dipolisikan Buntut 'Amplop Kiai', Suharso: Itu Kesalahpahaman Mereka

Dipolisikan Buntut 'Amplop Kiai', Suharso: Itu Kesalahpahaman Mereka

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 14:10 WIB
Jakarta -

Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang menyebut 'amplop kiai'. Suharso buka suara terkait pelaporan itu.

Suharso mengatakan pelaporan itu mengandung kesalahpahaman oleh pelapor. Menurutnya, pernyataan itu dia sampaikan di forum internal PPP dengan KPK.

"Iya itu kan kesalahpahaman mereka aja. Nanti ada sikapnya partai. Itu kan acara internal ya," kata Suharso setelah mengikuti rapat paripurna tentang RAPBN 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan sejauh ini parpolnya belum menerima surat pemberitahuan dari kepolisian terkait pelaporan tersebut. Dengan demikian, menurut Awiek, pihaknya belum mengetahui bentuk pelaporan terhadap Suharso.

"Pertama kita belum tahu bentuk laporannya seperti apa. Kita belum mendapat tembusan dari kepolisian karena itu menyangkut ketua umum kami, Pak Suharso Monoarfa," kata Awiek diwawancarai di Kompleks Parlemen hari ini.

ADVERTISEMENT

Awiek menyebut bakal berkoordinasi di kalangan internal untuk menyikapi pelaporan terhadap Suharso jika surat dari kepolisian sudah dilayangkan ke partai.

"Tentunya dalam setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, biasanya memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Umum PPP. Tentu kami akan nanti berkoordinasi dengan bidang hukum PPP," kata dia.

"Jika ada surat kepada kami," imbuhnya.

Suharso Dipolisikan

Laporan terhadap Suharso Monoarfa dilayangkan pria bernama Ari Kurniawan pada Sabtu (20/8). Pelapor yang mengaku lulusan pesantren ini menilai pernyataan 'amplop kiai' telah mencemarkan nama baik para kiai dan pesantren di Indonesia.

"Jadi hari Sabtu kami dampingi Pak Ari. Saya selaku kuasa hukumnya (melaporkan) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap kiai terkait omongannya Pak Suharso itu waktu dia pidato di acaranya KPK itu," kata pengacara Ari, Ali Jufri, saat dihubungi, Senin (22/8).

Menurut Jufri, pernyataan Suharso Monoarfa dinilai telah merendahkan sosok para kiai dan pesantren. Pelapor pun mempertanyakan alasan Suharso mengungkap persoalan 'amplop kiai' itu di depan publik.

"Ini sebuah bentuk penghinaan terhadap kiai dan pesantren di mana pesantren ini kan mendidik generasi baru menjadi generasi masa depan. Tapi ketika ada pernyataan ini menjadi tidak baik. Jadi kami melaporkan atas dugaan penghinaan," tambahnya.

Bukti video pernyataan Suharso perihal 'amplop kiai' pun telah diserahkan kepada penyidik. Laporan tersebut kini telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Suharso Monoarfa dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 156 dan atau Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Laporan kepada Suharso ini teregister dengan nomor LP/B/428/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 Agustus 2022. Laporan itu kini bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

(fca/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads