KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait proses pengadaan e-KTP. Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).
"Gamawan Fauzi hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Ali tak menjelaskan detail ada berapa pertanyaan yang disampaikan ke Gamawan. Dia hanya menyebut Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Rabu (29/6).
Gamawan Ngaku Tidak Tahu Tannos di mana
Gamawan Fauzi sempat buka suara soal pemeriksaannya oleh KPK. Dia mengaku tidak mengetahui keberadaan Tannos yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus e-KTP. Dia mengaku tidak pernah bertemu dengan Tannos sebelumnya.
"Nggak. Mana saya tahu Tannos di mana. Dulu saja nggak pernah ketemu," kata Gamawan setelah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, yang dalam akta perjanjian konsorsium disebutkan perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP. Tannos menjadi tersangka kasus e-KTP sejak 2019. Kini, Paulus Tannos adalah buron KPK.
Tannos merupakan 1 dari 4 tersangka baru yang dijerat KPK kala itu. Tiga tersangka lainnya adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi. Isnu dan Husni baru saja diadili akhir-akhir ini.
Dari catatan detikcom, Tannos pernah pula diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu, Tannos diperiksa KPK di Singapura. Pada 18 Mei 2017, Tannos juga memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura.
Simak Video 'Eks Dirut PNRI Didakwa Korupsi Pengadaan e-KTP':