Anies Tunggu Restu Kemendagri demi Cabut Aturan Gusur Era Ahok

Anies Tunggu Restu Kemendagri demi Cabut Aturan Gusur Era Ahok

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 21:33 WIB
Resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mutiara Annisa Baswedan selesai hari ini. Begini aksi Mutiara Baswedan melakukan sesi foto bersama suaminya.
Anies Baswedan (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sudah dalam proses pencabutan. Anies mengatakan pencabutan pergub era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut tinggal menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu aja dari kementerian," kata Anies di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2022).

Anies mengatakan Pemprov tengah menyiapkan pergub baru untuk mencabut pencabutan pergub lama itu. Dia mengatakan Pemprov DKI tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Barulah setelah itu nomor pergub diterbitkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kita sudah menyiapkan pergub pencabutannya, sedang proses harmonisasi dengan kementerian dalam negeri, nanti begitu selesai akan keluar nomornya diumumkan," jelasnya.

Anies memastikan pergub itu bakal berlaku sekalipun sisa masa jabatan Gubernur DKI Jakarta tinggal 2 bulan. Pasalnya, proses pencabutan aturan itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu.

ADVERTISEMENT

"Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu. Tinggal proses aja," terangnya.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Simak juga 'Siaran TV Analog DKI Jakarta Tidak Jadi Disuntik Mati Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



Koalisi Masyarakat Tuntut Pencabutan

Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sempat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. Kedatangan mereka guna menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk Pergub tentang penggusuran paksa.

"Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menuntaskan dan menagih janji Anies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak," kata perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdani, di Balai Kota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).

Jihan menerangkan, sejatinya, pada 6 April lalu, pihaknya sudah melakukan audiensi dan bertemu dengan Anies perihal permohonan pencabutan Pergub 207 itu. Pertemuan itu, kata Jihan, menghasilkan kesepakatan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan melakukan review dan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan biro hukum.

"Sebelumnya, pada 10 Februari 2022 KRMP telah mengirimkan surat Nomor : 01/SK.KRMP/II/2022 perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016, hingga pada 6 April 2022, KRMP telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri langsung oleh Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI," ujar Jihan.

"Pada pertemuan tanggal 6 April 2022 tersebut dihasilkan kesimpulan dan kesepakatan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan review dan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan KRMP," sambungnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Pemprov Evaluasi

Merespons tuntutan itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya melakukan evaluasi.

"Ya nanti dievaluasi dulu saja apakah dicabut, apakah tidak, sedang diproses," kata dia kepada wartawan saat dihubungi via telepon, Senin (8/8).

Yayan menyebutkan, selain mengevaluasi pergub penggusuran, pihaknya harus melakukan perencanaan sebelum mengajukan permintaan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi program penyusunan kita, ada program penyusunan Peraturan Gubernur. Nah, untuk menyusun ataupun mencabut ataupun mengubah suatu peraturan, harus ada perencanaan, jadi H-1," jelas Yayan.

"Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri, karena kan kita harus melakukan fasilitasi di Kemendagri," sambung dia.

Kini, Anies Baswedan mengatakan Pergub itu sedang dalam proses pencabutan. Proses pencabutan tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri.

Halaman 2 dari 3
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads