Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sedang menjalani sidang etik. Sidang kode etik ini digelar untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menggunakan baju dinas, Ferdy Sambo hadir langsung di ruang persidangan. Persidangan digelar di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB, secara tertutup.
Sidang dipimpin langsung Kabaintelkam Komjen Amhad Dofiri. Kemudian selaku anggota sidang komisi hadir pula Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, dan Gubernur PTIK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil Sidang akan diputuskan hari ini
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil sidang etik akan keluar malam ini. Setelah keluar, hasilnya akan langsung diumumkan ke publik.
"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri, semua berjalan secara paralel dan harus cepat prose penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus," kata Dedi.
Dedi menjelaskan pemeriksaan dalam sidang etik Ferdy Sambo dilakukan secara tertutup. Namun, saat pembacaan hasil, awak media diperkenankan meliput.
"Saat keputusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," ujarnya.
Dedi menuturkan kesehatan Ferdy Sambo dicek sebelum menjalani sidang etik. Kondisi Ferdy Sambo menjelang sidang etik disebut sehat.
"Sebelum sidang SOP-nya dicek kesehatan dulu. Mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya dalam kondisi sehat untuk menjalani proses persidangan ini," ucapnya.
15 Orang Jadi Saksi Termasuk Bharada E
Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo hari ini. Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.
"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan.
Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'LPSK Bantah Orang Tua Bharada E Disekap di Mako Brimob!':
Pasal Etik yang Bisa Jerat Ferdy Sambo
Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Secara singkat, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat (8/7). Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.
Selain itu, Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya. Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.
Berdasarkan uraian singkat peranan Ferdy Sambo yang telah disampaikan Polri hingga Komnas HAM selama ini, terdapat beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP) yang bisa menjerat Ferdy Sambo.
Berikut ini pasal-pasal tersebut:
Pasal 10
(1) Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang:
a. melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau standar operasional prosedur, meliputi:
1. penegakan hukum;
2. pengadaan barang dan jasa;
3. penerimaan anggota Polri dan seleksi pendidikan pengembangan;
4. penerbitan dokumen dan/atau produk Kepolisian terkait pelayanan masyarakat; dan
5. penyalahgunaan barang milik negara atau barang yang dikuasai secara tidak sah;
b. menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang Polri dan/atau pribadi pegawai negeri pada Polri;
c. menghindar dan/atau menolak Perintah Kedinasan dalam rangka Pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan Laporan atau Pengaduan masyarakat;
d. menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan;
e. melaksanakan tugas tanpa Perintah Kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana.
(2) Larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, dapat berupa:
c. merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum;
h. mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan, dan/atau merekayasa barang bukti;
i. menghambat dan menunda waktu penyerahan barang bukti yang disita kepada pihak yang berhak/berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 11
(1) Setiap Pejabat Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:
a. memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan;
b. menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggung jawab; dan
c. menghalangi dan/atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.
Pasal 13
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang:
m. melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.