Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) Edwin Partogi menjelaskan alasan Bharada E tak hadir langsung di sidang tersebut. Dia mengatakan salah satu alasannya adalah saat ini Bharada E berstatus justice collaborator (JC).
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Edwin saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan perkataan LPSK. Dia menyebut salah satu alasannya adalah Bharada E menjadi JC.
"Di antaranya seperti itu," kata Dedi.
Baca juga: Padamnya Bintang Dua Ferdy Sambo |
Hingga pukul 15.25 WIB, sidang etik masih berlangsung. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan masih ada 12 saksi yang belum diperiksa. Setelah proses pemeriksaan seluruh saksi dilakukan, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
"Selanjutnya setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi lain yang mana masih tersisa 12 orang," kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri.
Lihat Video: Lakon Ferdy Sambo: Skenario Jahat hingga Surat Pengunduran Diri
(knv/knv)











































