Komnas HAM Pastikan Kawal Kasus Ferdy Sambo hingga Pengadilan

Komnas HAM Pastikan Kawal Kasus Ferdy Sambo hingga Pengadilan

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 25 Agu 2022 16:33 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers usai menerima keterangan dari tim Dokkes Polri terkait kasus baku tembak menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Jumpa pers berlangsung di kantor Komnas HAM, Senin (25/7/2022).
Pimpinan Komnas HAM bersama pejabat utama Mabes Polri. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM memastikan akan mengawal proses persidangan kasus tewasnya Brigadir J sesuai dengan prinsip HAM.

"Iya (pastikan sidang Brigadir J berjalan sesuai prinsip HAM). Juga tentang tindak pidana atau pelanggaran etik terkait obstruction of justice," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penyelidikan Komnas HAM telah rampung. Namun, pihaknya tetap akan mengawasi obstruction of justice dalam kasus tersebut diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sebenarnya berakhir dalam pengertian soal sudah dapat tersangka pembunuhan dan sebagainya, tapi dalam konteks obstruction of justice memastikan adanya aspek fair trial, pengawasan proses di pengadilan dan sebagainya Komisi III berharap kami tetap bisa melanjutkan dalam konteks itu, kami akan meneruskan proses pengawasan," katanya.

"Tapi memang tidak model apa namanya pendalaman mencari informasi kaya seperti yang selama ini kita lakukan, tapi pengawasan apakah proses proses pengadilan dan sebagainya itu dilakukan secara baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Anam mengatakan jika terjadi hal-hal di luar prinsip HAM, pihaknya akan memberikan catatan kepada pengadilan. Oleh sebab itu, Anam memastikan pihaknya akan mengawal proses persidangan kasus Brigadir J hingga selesai.

"Pada intinya kalau biasanya kami melakukan proses pengadilan itu ya pengawasan pengadilan memberikan catatan kalau seandainya memang terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial ya, tidak juga mencakup obstruction of justice, biasanya seketika itu memang kita bisa langsung memberikan catatan itu kepada siapa pun pihaknya, gitu. Kalau nunggu selesai pengadilannya malah nggak terlalu bermanfaat (catatannya) nanti," katanya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Sebelumnya, Komnas HAM telah rampung melakukan penyelidikan terkait pembunuhan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Yosua. Komas HAM kini tengah menyusun laporan hasil penyelidikan.

"Bukan menyetop, tapi memang sudah selesai," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Kamis (25/8).

Taufan mengatakan nantinya laporan akhir akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia belum dapat memastikan kapan laporan diserahkan ke Jokowi karena masih menunggu jadwal dan berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md.

"Menunggu jadwal dari Istana. Kami masih koordinasikan dengan Pak Mahfud," ujarnya.

Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah tiga hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat (8/7) sore.

Halaman 2 dari 2
(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads