Tuntutan 2 Tahun Penjara bagi Mereka yang Bikin Ade Armando Luka-luka

Tuntutan 2 Tahun Penjara bagi Mereka yang Bikin Ade Armando Luka-luka

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 22:06 WIB
Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa bersalah.
Pengeroyok Ade Armando Dituntut 2 Tahun Penjara. (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Enam terdakwa pengeroyok Ade Armando dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini para terdakwa bersalah melakukan pengeroyokan yang menyebabkan Ade Armando luka-luka.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa 1-6 tersebut masing-masing selama 2 tahun penjara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian menjelaskan hal yang memberatkan tuntutan, yaitu perbuatan para terdakwa membahayakan nyawa orang lain. Jaksa juga membeberkan hal-hal yang meringankan terhadap tuntutan, yaitu para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal.

"Hal yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain," kata jaksa Ibnu Suud.

ADVERTISEMENT

"Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, para terdakwa kooperatif, para terdakwa janji tidak mengulangi lagi," imbuh dia.

Ade Armando Salaman dengan Terdakwa Pengeroyokan: Saya Percaya Kamu BaikAde Armando berjabat tangan dan memaafkan terdakwa pengeroyok dirinya. (dok. 20Detik)

Tak hanya itu, sebut jaksa, para terdakwa juga sudah meminta maaf kepada saksi korban, dalam hal ini Ade Armando. Jaksa mengungkap terdakwa empat, yakni Al Fikri Hidayatullah, dan keluarga juga sudah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando.

"Para terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban. Khusus terdakwa empat dan keluarganya sudah minta maaf langsung kepada saksi korban dan diterima oleh korban," ungkap jaksa.

Untuk diketahui, enam terdakwa pengeroyokan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando menjalani sidang tuntutan hari ini. Sidang tuntutan digelar di ruang Oemar Seno Adji 1 pukul 13.00 WIB.

Enam terdakwa itu adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dakwaan

Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya atau menghancurkan barang-barang," bunyi surat dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/6).

Berikut ini kekerasan yang dilakukan enam terdakwa:

- Marcos Iswan menendang saksi korban Ade Armando sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga saat itu saksi korban Ade Armando terjatuh miring di jalan.
- Komar memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali mengenai bagian rahang sebelah kiri, kemudian memukuli bagian kepala korban sebanyak satu kali, saat itu saksi korban Ade Armando sedang dikerumuni dan dipukuli oleh massa.
- Abdul Latif memukul pipi saksi korban Ade Armando pada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.
- Muhannad Bagja menarik kaus saksi korban Ade Armando menggunakan tangan kiri.


- Al Fikri Hidayatullah memukul bagian mata sebelah kanan saksi korban menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan menendang dengan kaki kiri sebanyak tiga kali mengenai bagian paha bagian perut saat saksi korban Ade Armando sudah jatuh tersungkur.
- Dhia Ul Haq dari arah belakang langsung memukul kepala bagian belakang saksi korban Ade Armando dengan menggunakan tangan kanan.

Perbuatan keenam terdakwa, kata jaksa, diikuti oleh massa lainnya. Massa juga ikut memukul dan menarik pakaian Ade Armando hingga jatuh ke jalan sebelum diamankan petugas.

Jaksa mengungkapkan, akibat perbuatan keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah. Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.

Akibat perbuatan itu, enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Ade Armando babak belur saat demo 11 April di DPRAde Armando babak belur saat demo 11 April di DPR. (Andri Nurdriansyah/Biro Pemberitaan Parlemen)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads