KPK menggeledah rumah pribadi Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait korupsi penerimaan mahasiswa baru hari ini. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti lainnya.
"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini (24/8) tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, di antaranya rumah tersangka KRM di Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8/2022).
Ali mengatakan penggeledahan di rumah Karomani saat ini masih berlangsung. Ali menyebut KPK juga sebelumnya menggeledah tiga kantor Fakultas Unila, yakni Fakultas Kedokteran, kantor Fakultas Hukum, serta kantor FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan). Hasil penggeledahan KPK mengamankan beberapa bukti termasuk dokumen penerimaan mahasiswa baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan masih berlangsung.Segera kami sampaikan perkembangannya. Dari penggeledahan beberapa lokasi sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik," ujarnya.
Selain itu, Ali menyebut, KPK akan mengagendakan pemanggilan saksi lainnya dalam kasus ini. Nantinya barang bukti yang sudah didapat akan dikonfirmasi kepada para saksi.
Ali berharap saksi yang akan dipanggil nantinya bisa kooperatif dan menjelaskan semuanya kepada penyidik. Hal ini diperlukan agar dugaan perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru semakin jelas.
"Barang bukti segera kami konfirmasi kepada para saksi yang telah kami agendakan untuk dipanggil. Kami berharap para saksi kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya, seluruh apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik. Sehingga rangkaian perbuatan dugaan korupsi perkara ini makin jelas dan terang," jelasnya.
Simak halaman selanjutnya
Rektor Terima Suap Sebesar Rp 5 Miliar
KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. KPK menyebut Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar dari hasil suapnya tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani. Ghufron menyebut, pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Selain SNMPTN, Unila membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani, yang menjabat Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.
"Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: KPK Geledah Gedung Fakultas Kedokteran Unila |
Ghufron mengatakan Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ucapnya.
Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ujarnya.
"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," tambahnya.