Selain Kedokteran, Fakultas Hukum dan FKIP Unila Juga Digeledah KPK

Selain Kedokteran, Fakultas Hukum dan FKIP Unila Juga Digeledah KPK

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 12:17 WIB
Gedung Fakultas Kedokteran Unila (Tommy/detikSumut)
Gedung Fakultas Kedokteran Unila (Tommy Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan penggeledahan di Universitas Lampung (Unila) terkait kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri. Ada tiga fakultas yang digeledah.

"Tim penyidik KPK (23/8) telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Unila, di antaranya kantor Fakultas Kedokteran, kantor Fakultas Hukum, kantor FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8/2022).

Dari hasil penggeledahan sejumlah kantor fakultas yang ada, didapatkan beberapa barang bukti salah satunya dokumen penerimaan mahasiswa baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diperoleh BB (barang bukti) antara lain dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik," tuturnya.

Ali mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan analisis dan menyita barang bukti yang ada dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," ujarnya.

Rektor Terima Suap Rp 5 M

KPK menetapkan Rektor Unila, Prof Dr Karomani (KRM), sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK menyebut Karomani menerima sekitar Rp 5 miliar dari hasil suapnya tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani. Ghufron menyebutkan, pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani, yang menjabat Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.

"Selama proses Simanila berjalan, KRM diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8).

Simak video 'KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Gedung Dekan Fakultas Kedokteran Unila':

[Gambas:Video 20detik]


Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Ghufron mengatakan Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM, diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," ucapnya.

Ghufron mengatakan Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi (AD), sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp 575 juta," ujarnya.

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM yang juga atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," tambahnya

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads