Guru Besar USU Prof Henuk Jadi DPO Kejari, Diminta Menyerahkan Diri

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 11:13 WIB
Prof Yusuf Leonard Henuk (Dok. Istimewa)
Medan -

Guru besar dari USU, Prof Yusuf Leonard Henuk, masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara. Henuk diminta menyerahkan diri.

"Bahwa pada kesempatan ini, kami berharap agar terpidana segera menyerahkan diri untuk segera dilaksanakan eksekusi," kata Kajari Taput Moch Suroyo, seperti dilansir detikSumut, Selasa (23/8/2022).

Suroyo mengatakan, jika Henuk tidak menyerahkan diri, kejaksaan akan mengejar hingga menangkapnya.

"Dan kalaupun terpidana Prof Henuk tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor, maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan. Karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Taput menetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk sebagai DPO. Henuk jadi DPO usai menjadi terdakwa kasus penghinaan.

"Bahwa terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman terpidana di Tapanuli Utara," ucap Kajari Taput Much. Suroyo.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga video 'Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPO KPK':




(idh/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork