Kasus dugaan penganiayaan terhadap eks pegawai judi online yang bermarkas di Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir dengan perdamaian. Korban, pria berinisial J (22), disebut telah mencabut laporannya di kepolisian.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan oleh istri J ke Polres Metro Jakarta Utara pada 16 April 2022. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, termasuk bos J.
Namun belakangan, korban dinyatakan telah melakukan perdamaian dengan terlapor. Perdamaian ini disusul dengan pencabutan laporan oleh pihak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Cabut Laporan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan telah terjadi kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor dalam kasus ini.
"Sudah terjadi perdamaian," ujar Febri saat dihubungi wartawan, Selasa (23/8/2022).
Febri mengatakan pelapor telah mencabut laporan atas dugaan penyekapan dan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Pelapor mencabut laporannya," kata Febri.
Korban Dituduh Gelapkan Uang Kantor Judi
Sebelumnya, dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap J ini dilaporkan oleh istrinya. Laporannya itu teregister dengan nomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 April 2022.
J mengaku dianiaya selama menjadi karyawan di perusahaan judi online tersebut. Dilansir Antara, perusahaan judi itu diduga melanggar HAM dengan menyekap J selama tiga hari pada April 2022, saat baru bekerja kurang lebih setahun.
Selain itu, J mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan, seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut rokok. Perlakuan itu diterima J karena ia mengambil uang milik perusahaan Rp 13 juta dari pemain yang menang taruhan judi ke rekening pribadinya.
J berdalih memakai uang perusahaan judi online itu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Perbuatannya itu diketahui pada 12 April 2022 dan ia dipanggil bosnya.
"Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," ujar J, seperti dilansir Antara, Jumat (12/8).
Lihat juga video 'Judi Online Jaringan Internasional di Jateng Terkuak':
Baca di halaman selanjutnya: dugaan penganiayaan eks karyawan judi online dilaporkan oleh istrinya.
Istri Korban Lapor Polisi
Penyekapan ini diketahui oleh istri J, yang bekerja di area ruko yang sama dengan korban dan melihat langsung ketika J diarak berkeliling. Istri J memberi tahu keluarganya dan mendatangi kantor suami untuk negosiasi agar dibebaskan.
J akhirnya dibebaskan setelah keluarga memberikan uang jaminan uang Rp 5 juta dan BPKB motor kepada pihak perusahaan judi online. J kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
"Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai sekarang. Sempat meriang sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur," tuturnya.
Polisi sendiri telah mengecek ke TKP yang disebutkan menjadi kantor judi online. Namun, saat disambangi polisi, tempat itu sudah kosong.
"Tempatnya sudah kosong. Nanti perkembangan akan kami update lagi" kata Kasat RS Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi, Senin (15/8).
Polisi Periksa Bos Judi Online
Polisi menyatakan masih menyelidiki kasus itu. Bos dan karyawan judi online yang dimaksud diperiksa polisi.
"Kasusnya sudah naik sidik (penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Febri mengatakan sejauh ini empat orang telah diperiksa terkait dugaan penganiayaan tersebut. Para saksi yang diperiksa, mulai karyawan hingga bos perusahaan judi online.
"Saksi-saksi sudah empat orang diambil keterangannya. Sekarang lagi tahap sidik dan masih ada saksi-saksi lain yang masih akan diambil keterangannya," terang Ferbri.
"(Yang sudah diperiksa) karyawan dan bos," tambahnya.
Kantor Judi Online Sudah Kosong
Febri mengaku pihaknya telah mengecek ke lokasi tempat judi online. Namun, menurut Febri, lokasinya sudah kosong saat dicek polisi.
"Tempatnya sudah kosong. Nanti perkembangan akan kami update lagi," kata Febri Isman Jaya saat dihubungi, Senin (15/8).