Seorang pria inisial J (22) mengaku dianiaya dan disekap di sebuah kantor judi online yang bermarkas di Penjaringan, Jakarta Utara. J baru dibebaskan setelah memberikan jaminan uang dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kepada mantan bosnya.
Kasus ini dilaporkan oleh istri J. Laporannya itu teregister dengan nomor LP/B/289/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 16 April 2022.
Hingga saat ini kasus dugaan penganiayaan eks karyawan judi online tersebut masih bergulir di kepolisian. Berikut fakta-fakta kasus dugaan eks karyawan judi online dianiaya yang dirangkum detikcom sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eks Karyawan Judi Online Ngaku Disekap 3 Hari
J mengaku dianiaya selama menjadi karyawan di perusahaan judi online tersebut. Dilansir Antara, perusahaan judi itu diduga melakukan pelanggaran HAM dengan menyekap J selama tiga hari pada April 2022, saat baru bekerja kurang lebih setahun.
Selain itu, J mengaku mendapatkan perlakuan kekerasan, seperti dipukul, dipecut dengan selang, hingga disundut rokok. Perlakuan itu diterima J karena ia mengambil uang milik perusahaan Rp 13 juta dari pemain yang menang taruhan judi ke rekening pribadinya.
J berdalih memakai uang perusahaan judi online itu untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Perbuatannya itu diketahui pada 12 April 2022 dan ia dipanggil bosnya.
"Memang awalnya saya dipanggil oleh atasan untuk dibawa ke ruang pertemuan untuk ditanya-tanya," ujar J, seperti dilansir Antara, Jumat (12/8/2022).
Namun J saat itu tidak mengaku hingga ia kemudian dibawa ke dalam ruangan kosong bekas tempat isolasi COVID. J kemudian dipukuli agar mengakui perbuatannya itu.
"Saya diarak-arak lagi sama karyawan sana, diarak ke ruko kompleks itu dalam kondisi nggak pake baju, cuma celana dalam saja. Terus di leher digantungi tulisan 'Saya mengambil uang sekitar Rp 13 juta'," ungkap J.
Simak juga video 'Daftar Situs Judi Berkedok Game Online yang Diblokir Kominfo':
Baca di halaman selanjutnya: J akhirnya dibebaskan setelah....
J Dibebaskan dengan Jaminan Rp 5 Juta dan BPKB
Tak sampai di situ, J kemudian disekap tiga hari di sebuah ruangan kosong. Ponselnya disita oleh perusahaan judi online tersebut.
Penyekapan ini diketahui oleh istri J, yang bekerja di area ruko yang sama dengan korban dan melihat langsung ketika J diarak berkeliling. Istri J memberi tahu keluarganya dan mendatangi kantor suami untuk negosiasi agar dibebaskan.
J akhirnya dibebaskan setelah keluarga memberikan uang jaminan uang Rp 5 juta dan BPKB motor kepada pihak perusahaan judi online. J kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
"Saya luka-luka di bagian punggung, bagian paha memar-memar, dan saya masalah psikologi dan trauma saya di hari itu sampai sekarang. Sempat meriang sakit kepala, pusing, tidak bisa tidur," tuturnya.
Polisi Periksa Bos Judi Online
Polisi menyatakan masih menyelidiki kasus itu. Bos dan karyawan judi online yang dimaksud diperiksa polisi.
"Kasusnya sudah naik sidik (penyidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya saat dihubungi, Sabtu (13/8/2022).
Febri mengatakan sejauh ini empat orang telah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Para saksi yang diperiksa, mulai karyawan hingga bos perusahaan judi online.
"Saksi-saksi sudah empat orang diambil keterangannya. Sekarang lagi tahap sidik dan masih ada saksi-saksi lain yang masih akan diambil keterangannya," terang Ferbri.
"(Yang sudah diperiksa) karyawan dan bos," tambahnya.
Kantor Judi Online Sudah Kosong
Febri mengaku pihaknya telah mengecek ke lokasi tempat judi online. Namun, menurut Febri, lokasinya sudah kosong saat dicek polisi.
"Tempatnya sudah kosong. Nanti perkembangan akan kami update lagi," kata Febri Isman Jaya saat dihubungi, Senin (15/8).