PKS Minta Disdik DKI Selesaikan Dugaan Pungli Guru Honorer: Berikan Sanksi!

PKS Minta Disdik DKI Selesaikan Dugaan Pungli Guru Honorer: Berikan Sanksi!

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 24 Agu 2022 05:45 WIB
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz
Abdul Aziz (Dok. Humas Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta)
Jakarta -

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria meminta Inspektorat dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta memeriksa pejabat Disdik DKI yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru honorer. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta fraksi PKS Abdul Aziz mendorong agar pelaku dihukum jika terbukti melanggar aturan.

"Saya belum mendengar dan belum mendapatkan laporan tentang hal ini. Kami mendukung penegakan hukum yang adil dan setara untuk semua, tanpa pandang bulu," kata Abdul Aziz kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

Abdul Aziz berharap Disdik DKI Jakarta segera bertindak untuk menyelesaikan dugaan kasus pungli ini. Kepada guru honorer yang menjadi korban, Aziz mendorong agar yang bersangkutan berani untuk melapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengimbau Pemda DKI, Disdik khususnya segera bertindak menyelesaikan hal ini, untuk korban pungli kami imbau untuk tidak segan segan melaporkan," ucapnya.

Selain itu, Aziz berharap sanksi tegas diberikan kepada pelaku jika terbukti melakukan pungli. Dia tak ingin kasus ini terulang kembali.

ADVERTISEMENT

"Agar tidak terulang lagi hal-hal seperti ini. Perlu diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Lihat juga video 'KPK Bawa 2 Koper Usai Geledah Gedung Dekan Fakultas Kedokteran Unila':

[Gambas:Video 20detik]



Simak berita selengkapnya pada halaman berikut.

Dugaan Pungli Guru Honorer

Dugaan pungli dan SK palsu itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar. Dia menyebut modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI itu memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK KI.

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota, bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021. Berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI sehingga tidak mendapatkan hak, gaji sebagaimana mestinya guru KKI," kata Annas dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8).

Annas menyebut oknum yang melakukan pungutan liar itu menjabat Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Timur I dengan berinisial RW. Masih berdasarkan keterangan tertulis Annas, disebutkan juga oknum Disdik DKI itu menarik pungli berkisar Rp 5-35 juta per guru honorer. Total ada 70 orang guru honorer yang menjadi korban.

Pemprov DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan pejabat dinas Pendidikan DKI yang melakukan pungli kepada guru honorer tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan oknum tersebut bakal diperiksa oleh Inspektorat.

"Iya sudah ditindaklanjuti. Sudah kita minta," kata Riza di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/8). Riza menjawab pertanyaan mengenai tindak lanjut penyelidikan dugaan pungli oleh Inspektorat DKI Jakarta.

Halaman 2 dari 2
(lir/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads