Wagub DKI Minta Inspektorat Periksa Pejabat Disdik Diduga Pungli Guru Honorer

Wagub DKI Minta Inspektorat Periksa Pejabat Disdik Diduga Pungli Guru Honorer

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 15:47 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Ahmad Riza Patria (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan pejabat dinas Pendidikan DKI yang melakukan pungutan liar (pungli) kepada guru honorer. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan oknum tersebut bakal diperiksa oleh Inspektorat.

"Iya sudah ditindaklanjuti. Sudah kita minta," kata Riza di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2022). Riza menjawab pertanyaan mengenai tindak lanjut penyelidikan dugaan pungli oleh Inspektorat DKI Jakarta,.

Selain Inspektorat, pemeriksaan akan melibatkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Nantinya, kedua instansi itu akan mendalami dugaan kasus pungli yang melibatkan Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Timur I berinisial RW itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, (Inspektorat) sama dinas juga," jawabnya singkat.

Sebagaimana diketahui, beredar informasi oknum pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta menandatangani SK Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) yang diduga asli tapi palsu (aspal). Oknum pejabat Disdik itu juga diduga meminta pungutan liar (pungli) kepada guru honorer yang ingin diangkat menjadi guru KKI.

ADVERTISEMENT

Informasi itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar. Dia menyebut modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI itu memberikan SK pengangkatan tapi tanpa diberikan NIK KI.

"Berdasarkan laporan aduan masyarakat yang beredar di lingkungan Balai Kota, bahwa SK Guru KKI yang diduga aspal ini sudah ada sejak 2021. Berupa SK pengangkatan guru KKI namun tidak mendapatkan NIK KI sehingga tidak mendapatkan hak, gaji sebagaimana mestinya guru KKI," kata Annas dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8).

Annas menyebut oknum yang melakukan pungutan liar itu menjabat Kepala Seksi PTK Suku Dinas Pendidikan Kota Jakarta Timur I dengan berinisial RW. Masih berdasarkan keterangan tertulis Annas, disebutkan juga oknum Disdik DKI itu menarik pungli berkisar Rp 5-35 juta per guru honorer.

Total ada 70 guru honorer yang menjadi korban.

"Jelas ya modusnya diberikan SK ternyata diduga aspal, karena tanpa dibarengi dengan pemberian NIK KI. Ini jelas sudah dapat dikenai Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," kata Annas.

"Gubernur Anies dan aparat hukum harus turun langsung investigasi persoalan tersebut, ini sudah kasus pidana dan mencoreng kredibilitas Pemprov DKI jika terbukti benar. Karena dugaan oknum PNS Disdik ini menarik mahar berkisar Rp 5 juta-35 juta per orang dan mencapai 70 orang yang jadi korban," sambungnya.

(taa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads