Prof Hibnu: Beri Kesempatan Kapolri Benahi Polri

Prof Hibnu: Beri Kesempatan Kapolri Benahi Polri

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 19:46 WIB
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho (Arbi/detikcom)
Foto: Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho (Arbi/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho menilai usulan itu tidak perlu.

Prof Hibnu mengatakan, Kapolri Jenderal Sigit justru harus didukung masyarakat. Kapolri mesti diberi kesempatan, didukung untuk membenahi institusi Polri.

"Kalau menurut saya tidak (perlu). Kapolri sebagai pimpinan tertinggi justru kita dorong untuk membenahi institusi Polri. Nah Polri sebagai institusi tertinggi diberikan kesempatan untuk membenahi permasalahan organisasi di internalnya," kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hibnu, peristiwa ini adalah ujian bagi penerapan Polri yang Presisi seperti yang digaungkan Kapolri Jenderal Sigit sejak awal kepemimpinannya.

"Polisi sebagai penegak hukum, polisi sebagai pelayan masyarakat, polisi sebagai pengayom masyarakat, polisi yang transparan, ini yang kita uji sekarang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Justru malah Kapolri diberikan kesempatan seluasnya, masyarakat mendukung, pimpinan lembaga tinggi negara mendukung, untuk mentransformasi polisi yang lebih baik ke depannya," sambung Hibnu.

Hibnu menegaskan, usulan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat tidak ada urgensinya.

"Karena permasalahan ini permasalahan yang menyangkut banyak aspek, kan gitu dan dibutuhkan orang-orang yang berintegritas di dalam penyelesaian masalah perpolisian. Kenapa? Karena Kompolnas pun kemarin juga terjebak permasalahan seperti itu. Apalagi terkait institusi Polri yang konon ada kerajaan, ada sultan, saya kira semua masyarakat mendukung untuk membenahi sebagus mungkin," paparnya.

"Pencopotan tidak menyelesaikan masalah," sambung Hibnu menegaskan.

(hri/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads