Wadir Krimum-Kasubdit Dimutasi, Operasi Polda Metro Jalan Terus

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 18:51 WIB
Jakarta -

Polri memutasi sejumlah perwira Polda Metro Jaya terkait kasus Irjen Ferdy Sambo, mulai dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum hingga 3 Kepala SubDirektorat (Kasubdit). Terkait dengan itu, Polda Metro Jaya memastikan operasional Direktorat Reskrimum tidak terganggu.

"Tidak terganggu (operasionalnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/8/2022).

Terkait mutasi sejumlah perwira Direktorat Reskrimum Polda Metro, Zulpan mengatakan pihaknya mematuhi perintah Kapolri.

"Tentunya Polda Metro akan tetap patuh dan loyal terhadap keputusan pimpinan Polri dalam hal mutasi jabatan ini," paparnya.

Sebelumnya, Polri memutasi sejumlah perwira Polda Metro Jaya terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. Tiga di antaranya jabatan Kepala SubDirektorat (Kasubdit) di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran akan segera menunjuk perwira untuk mengganti kekosongan jabatan di level Kasubdit tersebut.

"Tentunya Pak Kapolda akan menunjuk perwira lain yang akan menggantikan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut," ujarnya.

Zulpan mengatakan penunjukan jabatan perwira menengah pangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) merupakan kewenangan Kapolda Metro, kecuali untuk jabatan wakil direktur ditunjuk langsung dari Mabes Polri.

"Pangkat AKBP ke bawah itu kewenangannya Kapolda, kecuali (jabatan) Wadir, itu Mabes yang menunjuk," imbuhnya.

Adapun, tiga jabatan yang kosong itu yakni Kasubdit I, Kasubit III, dan Kasubdit V. Selain jabatan Kasubdit, ada juga 3 Kanit di Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang terkena mutasi terkait kasus Ferdy Sambo ini.

Baca di halaman selanjutnya: 34 personel di-Yanma-kan imbas kasus Irjen Ferdy Sambo




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork