Lin Che Wei Tepis Terlibat Kasus Minyak Goreng, Klaim Cuma Bantu Menteri

Lin Che Wei Tepis Terlibat Kasus Minyak Goreng, Klaim Cuma Bantu Menteri

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 18:12 WIB
Maqdir Ismail
Pengacara tersangka Lin Che Wei, Maqdir Ismail (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Lin Che Wei melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau minyak goreng. Lin Che Wei, kata Maqdir, hanya membantu Menteri Perdagangan, yang saat perkara itu muncul kementeriannya dipimpin M Luthfi.

Menurut Maqdir, saat itu kliennya dimintai tolong oleh Menteri Perdagangan untuk membantu mengendalikan kelangkaan minyak goreng.

Mulanya, Maqdir mengungkap saat itu Lin Che Wei dihubungi Menteri Perdagangan. Dalam pembicaraan itu, sebut Maqdir, Menteri Perdagangan itu bertanya kepada Lin Che Wei apakah masih menjadi tim asistensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam surat dakwaan dikesankan seolah olah Lin Che Wei bekerja sama dengan dirjen, padahal dari awal Lin Che Wei itu datang membantu itu karena ada pembicaraan menteri, menteri yang meminta dia untuk hadir untuk datang, untuk membantu karena dalam pembicaraan awal itu pertanyaan yang disampaikan menteri 'apakah kamu masih menjadi tim asistensi?' dia bilang 'iya'," kata Maqdir di Kantor IRAI, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).

Maqdir menyebut kliennya itu akhirnya menyanggupi permintaan untuk membantu kementerian atas permintaan menteri perdagangan itu. Maqdir mengklaim adanya Permendag tentang pengaturan harga eceran tertinggi itu ada sebelum Lin Che Wei masuk sebagai tim asistensi di Kemendag.

ADVERTISEMENT

"Dengan permintaan itu bisa dibuktikan bahwa Lin Che Wei ini bertindak membantu kementerian atas permintaan menteri sebagai anggota tim asistensi," kata Maqdir.

"Bukan saya bermaksud untuk menarik-narik menteri perdagangan, kalau kita lihat keputusan-keputusan Permendag, khususnya berkenaan dengan pengaturan harga eceran tertinggi itu kan Lin Che Wei belum masuk, belum ada di situ ketika itu, tetapi sudah diputuskan oleh menteri," sambungnya.

Kemudian, Maqdir berbicara tentang motif seseorang didakwa melakukan korupsi. Kata Maqdir, kliennya itu dalam kasus ini tidak mempunyai motif selain membantu Menteri Perdagangan yang meminta tolong mengendalikan kelangkaan minyak goreng.

"Sekali lagi, saya tidak tahu perbuatannya yang riil, karena kalau menurut saya, orang bisa didakwa melakukan korupsi itu harus dilihat motifnya, Lin Che Wei ini tidak punya motif selain dari mau membantu menteri perdagangan yang meminta tolong, bagaimana mengendalikan, cara mengendalikan persoalan kelangkaan minyak goreng," ujarnya.

"Dalam hal ini, terus terang setelah membaca lumayan banyak dokumen terkait perkara ini, begitu juga keterangan Che Wei, dia itu motifnya adalah membantu menteri perdagangan yang sedang mengalami kesusahan dan kesulitan sebagai akibat dari adanya kelangkaan minyak goreng," katanya.

Diketahui, berkas kasus korupsi kelangkaan minyak goreng kini di tangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sejumlah nama siap disidangkan, salah satunya Lin Che Wei.

Simak halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Siasat Lin Che Wei di Korupsi Minyak Goreng yang Bikin Heran':

[Gambas:Video 20detik]



Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (22/8), kasus Lin Che Wei mengantongi nomor 59/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst. Lin Che Wei adalah Penasehat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Jaksa mendakwa perbuatan itu dilakukan kurun Januari-Maret 2022. Lin Che Wei melakukan perbuatannya bekerja sama dengan:

1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana
2. Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor
3. Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA
4. General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang

"Secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan terdakwa telah memperkaya korporasi yakni perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp 1.693.219.882.064, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas - Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp 626.630.516.604, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp 124.418.318.216 yang merugikan Keuangan Negara atau perekonomian negara yaitu merugikan Keuangan Negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan Perekonomian Negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925," demikian bunyi dakwaan jaksa.

Rencananya sidang perdana akan digelar pada Rabu (24/8) besok.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads