DPRD DKI Segera Sahkan Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas

DPRD DKI Segera Sahkan Raperda tentang Hak Penyandang Disabilitas

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 16:07 WIB
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta di Jl Kebon Sirih
Gedung DPRD DKI Jakarta (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta melalui badan musyawarah (Bamus) telah menetapkan jadwal paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rencananya, Raperda itu akan dibahas 6 September mendatang.

Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Raperda tersebut telah melewati proses pembahasan yang mendalam oleh Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sejak Maret lalu. Sebelum raperda itu disahkan, Pras--sapaan karibnya--juga memfasilitasi pembahasan laporan hasil fasilitasi Raperda Disabilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat pimpinan gabungan pada hari ini.

"Perubahan jadwal untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas disetujui," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Bapemperda DPRD DKI Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon meminta seluruh instansi di lingkungan Pemprov DKI segera menerapkan aturan ini usai disahkan. Hal ini, kata dia, semata-mata demi memberikan hak kepada penyandang disabilitas.

"Dengan diketuknya Perda hak Disabilitas, saya meminta ini betul-betul bisa diimplementasikan dan dijalankan pasal per pasalnya sehingga bisa melindungi dan memberikan hak bagi mereka," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tina Toon pun berharap DPRD DKI bisa menjadi contoh yang baik dalam penerapan Perda ini. Salah satunya, menggunakan juru bahasa isyarat atau deaf interpreter dalam rapat paripurna. Jadi para penyandang disabilitas dengan gangguan pendengaran dan tunarungu dapat memahami isi rapat.

"Jadi nanti kami harap dari Sekretariat Dewan (Setwan) harus sudah mulai disiapkan. Mudah-mudahan di paripurna pertama sudah bisa disiapkan untuk menjadi contoh institusi lain," ucapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ke DPRD. Penyerahan dilakukan saat sidang paripurna pada Februari lalu.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas karena secara filosofis belum sepenuhnya menggunakan pendekatan sosial model dalam pengaturannya, yang menitikberatkan kepada cara pandang multisektor terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," kata Riza membacakan pidato Gubernur DKI Anies Baswedan seperti disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Riza menyampaikan perlu ada penyesuaian terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2011 itu. Sebab, banyak praktik pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas didasarkan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merespons kebutuhan langsung penyandang disabilitas dan masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta jumlahnya sudah kian bertambah.

"Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta," ujarnya.

Riza mengatakan perlu ada pengaturan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 perubahan raperda tersebut. Khususnya di wilayah DKI Jakarta.

(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads