Hampir Tertutup Pintu Putri Candrawathi Menjadi Saksi Pelaku

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Agu 2022 14:03 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan) (Dwi R/detikcom)
Jakarta -

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Apakah bisa Putri menjadi saksi pelaku (justice collaborator) seperti Bharada Richard Eliezer (RE atau E)?

Peluang Putri menjadi saksi pelaku dalam kasus tewasnya Brigadir J hampir tertutup. Putri dianggap punya konflik kepentingan (conflict of interest) untuk bisa membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Putri tak bisa mengajukan permohonan menjadi saksi pelaku (justice collaborator). Sebab, Putri merupakan istri Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Ya nggak bisa (Putri tidak bisa mengajukan permohonan untuk menjadi JC)" kata Hasto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2022) kemarin.

Hasto mengatakan Putri dapat mengajukan diri sebagai JC secara normatif dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Hasto menilai ada konflik kepentingan jika Putri mengajukan JC dalam perkara yang juga menimpa suaminya itu.

"Secara normatif barangkali bisa, tetapi kan karena yang bersangkutan ini berstatus istri dari orang yang terduga sebagai pelaku utama itu kan ada conflict of interest," ujar Hasto.

Menurutnya, sulit bagi LPSK untuk percaya kepada Putri jika Putri menjadi saksi pelaku dalam kasus Brigadir J. Dia mengatakan seorang justice collaborator haruslah mengungkapkan fakta kasus yang sebenarnya.

"Jadi ya sulit bagi kami untuk bisa mempercayai yang bersangkutan memang bersedia menjadi JC. Iya, iya kan JC justru harus membongkar," jelasnya.

Untuk diketahui, Putri menjadi tersangka kelima di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Putri menjadi tersangka karena mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Putri juga berperan mengajak Bharada E, Bripka RR, Kuat, hingga Brigadir J ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, Putri bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada E dan Bripka RR serta Kuat Ma'ruf.

Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Sebelumnya, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri karena dinilai ada beberapa kejanggalan.

Simak soal pengertian hingga keuntungan menjadi justice collaborator di halaman selanjutnya.

Simak Video: Komisi III DPR Rapat dengan Kapolri Besok, Bahas Kerajaan Sambo







(jbr/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork