Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Apakah bisa Putri menjadi saksi pelaku (justice collaborator) seperti Bharada Richard Eliezer (RE atau E)?
Peluang Putri menjadi saksi pelaku dalam kasus tewasnya Brigadir J hampir tertutup. Putri dianggap punya konflik kepentingan (conflict of interest) untuk bisa membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan Putri tak bisa mengajukan permohonan menjadi saksi pelaku (justice collaborator). Sebab, Putri merupakan istri Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pelaku utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nggak bisa (Putri tidak bisa mengajukan permohonan untuk menjadi JC)" kata Hasto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2022) kemarin.
Hasto mengatakan Putri dapat mengajukan diri sebagai JC secara normatif dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun Hasto menilai ada konflik kepentingan jika Putri mengajukan JC dalam perkara yang juga menimpa suaminya itu.
"Secara normatif barangkali bisa, tetapi kan karena yang bersangkutan ini berstatus istri dari orang yang terduga sebagai pelaku utama itu kan ada conflict of interest," ujar Hasto.
Menurutnya, sulit bagi LPSK untuk percaya kepada Putri jika Putri menjadi saksi pelaku dalam kasus Brigadir J. Dia mengatakan seorang justice collaborator haruslah mengungkapkan fakta kasus yang sebenarnya.
"Jadi ya sulit bagi kami untuk bisa mempercayai yang bersangkutan memang bersedia menjadi JC. Iya, iya kan JC justru harus membongkar," jelasnya.
Untuk diketahui, Putri menjadi tersangka kelima di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Putri menjadi tersangka karena mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Putri juga berperan mengajak Bharada E, Bripka RR, Kuat, hingga Brigadir J ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Selain itu, Putri bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada E dan Bripka RR serta Kuat Ma'ruf.
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Sebelumnya, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri karena dinilai ada beberapa kejanggalan.
Simak soal pengertian hingga keuntungan menjadi justice collaborator di halaman selanjutnya.
Simak Video: Komisi III DPR Rapat dengan Kapolri Besok, Bahas Kerajaan Sambo
Pengertian-Keuntungan Jadi Justice Collaborator
Berdasarkan situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), justice collaborator (JC) adalah seorang pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan kasus yang dinilai pelik.
Status JC akan didapat orang yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan sehingga kasus tersebut menjadi terang.
Ada 5 syarat seorang dapat memperoleh status justice collaborator antara lain:
- Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisasi.
- Memberikan keterangan yang signifikan, relevan, dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisasi.
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
- Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
- Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.
Sedikitnya ada tiga keuntungan yang diperoleh pelaku kejahatan yang mendapatkan status JC, yakni :
- Pelaku mempunyai peluang mendapatkan tuntutan hukuman ringan,
- Pelaku bisa mendapatkan potongan masa hukuman/remisi,
- Pelaku mempunyai peluang mendapat pembebasan bersyarat dengan catatan sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.