KPK memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Penyidik mencecar para saksi soal kasus suap pemberian izin tambang yang menjerat Mardani Maming.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut para saksi itu dimintai konfirmasi menyangkut berbagai hal. Salah satunya soal kepemilikan lahan yang dijadikan pelabuhan PT PAR.
"Ilmi Umar selaku mantan Kepala Desa Sebamban Baru dan saksi Riza Azhari didalami antara lain terkait dengan kronologi atas kepemilikan lahan yang dijadikan pelabuhan PT PAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyidik mencecar pihak yang merupakan bagian keuangan PT PAR dan PT TPS. Dia didalami soal aliran dana kedua perusahaan tersebut.
"Eka Risnawati selaku bagian keuangan PT PAR dan PT TSP didalami terkait pengetahuan saksi di antaranya mengenai cash flow PT PAR & PT TSP," ujar Ali.
Sementara itu, saksi terakhir bernama Wawan Surya dicecar soal kronologi pembentukan PT PAR.
"Wawan Surya, tim penyidik mengkonfirmasi terkait dengan kronologi pembentukan PT PAR," tutup Ali.
Adapun terkait PT PAR dan PT TSP, keduanya merupakan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Mardani Maming. Berdasarkan sumber tepercaya detikcom, Mardani Maming diduga menunjuk pamannya Muhammad Bahruddin sebagai komisaris perusahaan tersebut.
Dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kala menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.
Saat itu, Henry melakukan komunikasi dengan Maming. Dia berniat mendapatkan IUP operasi dan produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.
Kemudian, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Akhirnya, IUP OP PT BKPL beralih ke PT PCN. Dengan dugaan, beberapa kelengkapan administrasi sengaja dimundurkan tanggalnya.
Selain itu, Maming meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan agar dapat menunjang aktivitas operasional pertambangan. Namun perusahaan pengelola pelabuhan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.
Baca juga: KPK Geledah Perusahaan Mardani Maming! |
Selain PT ATU, Mardani Maming membentuk sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga fiktif dan sengaja dibuat. Kemudian, KPK menduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming, namun pemberian itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.
Siasat perjanjian kerja sama underlying itu digunakan agar memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai maupun transfer dalam kurun 2014-2020.
Simak juga video 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':