LPSK Cerita Saat Diverifikasi KPK soal Dugaan Suap Ferdy Sambo

Nahda Rizki Utami - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 22:23 WIB
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi KPK terkait adanya dugaan suap oleh eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. LPSK memberikan penjelasan kepada KPK terkait kejadian dugaan upaya Ferdy Sambo menyuap anggota LPSK saat berada di Kantor Propam Mabes Polri.

"Ya itu ditanya soal itu (dugaan upaya suap Ferdy Sambo), tapi belum tahu hasilnya," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2022).

Hasto menjelaskan kedatangan LPSK lantaran terkait adanya pemanggilan dari KPK untuk verifikasi dugaan suap Ferdy Sambo. LPSK, kata Hasto, kemudian menceritakan kejadian itu.

"Dipanggil. Kami ceritakan prosesnya seperti kejadiannya saja," ujar Hasto.

Hasto kemudian menyebut LPSK memiliki peraturan kode etik. Anggota maupun pimpinan LPSK dilarang menerima apa pun dari seseorang yang berusaha mempengaruhi suatu penanganan kasus.

"Di LPSK itu kan ada etik jadi seseorang yang menerima karena orang yang berusaha mempengaruhi ini itu akan diberhentikan, jadi staf LPSK udah paham yang begitu langsung ditolak," jelasnya.

Irjen Ferdy Sambo akhirnya selesai diperiksa oleh Dittipidum Bareskrim Polri. Sambo keluar dari kantor Dittipidum setelah diperiksa tujuh jam. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

KPK Panggil LPSK Hari Ini

KPK memanggil LPSK untuk verifikasi dugaan suap oleh Ferdy Sambo. KPK berharap LPSK bisa membantu data dan informasi untuk menentukan kelanjutan dari laporan tersebut.

"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/8).

Ali menyebut pemanggilan LPSK itu merupakan bukti tindak lanjut KPK dalam merespons laporan pengaduan masyarakat. Meski demikian, Ali menyebut KPK bakal proaktif dalam laporan tersebut sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

Simak video 'KPK Undang LPSK Terkait Kasus Dugaan Suap Ferdy Sambo':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(aik/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork