MA Tolak PK Andi Irfan Jaya di Kasus Korupsi Djoko Tjandra

Andi Saputra - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 16:22 WIB
Andi Irfan Jaya (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Andi Irfan Jaya di kasus korupsi Djoko Tjandra. Alhasil, Andi, yang berperan sebagai kurir, tetap dihukum 6 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Kasus bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko, yang berstatus buron, bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP, dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Anita Kolopaking.

Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Kasus ini melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang 'markus' juga ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi.

Mereka akhirnya diadili secara terpisah. Pada 18 Januari 2021, PN Japus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Andi Irfan Jaya. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun penjara. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding.

Andi Irfan Jaya mengajukan PK. Apa kata MA?

"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (22/8/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Eddy Army dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso. Adapun panitera pengganti Harika Nova Yeri. Putusan itu diketok pada 18 Agustus 2022.

Khusus untuk Djoko Tjandra di kasus surat palsu dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarat Timur (PN Jaktim) pada 22 Desember 2020. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada Mei 2021.

Djoko tidak diam dan mengajukan kasasi di kasus surat palsu. Namun kasasi itu ditolak majelis kasasi. Duduk sebagai ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota Hidayat Manao dan Soesilo. Dengan ditolaknya kasasi jaksa dan Djoko Tjandra, putusan PN Jaktim di kasus itu menjadi berkekuatan hukum tetap.

Berikut daftar hukuman Djoko Tjandra tersebut:

1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu;
2. Djoko dihukum 3,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap Irjen Napoleon Bonaparte;
3. Djoko juga harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

Selain Djoko Tjandra, juga dihukum nama lain yang terseret, yaitu:

1. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Pinangki terbukti korupsi dan mencuci uang;
2. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara;
3. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara;
4. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara;
5. Pengacara Anita Kolopaking dihukum 2,5 tahun penjara.

Simak juga 'Kasus Suap Fatwa MA, Andi Irfan Divonis 6 Tahun Penjara':






(asp/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork