Ahli Nilai Tak Sepantasnya Jampidsus Pertanyakan Balik Sunat Vonis Pinangki

Ahli Nilai Tak Sepantasnya Jampidsus Pertanyakan Balik Sunat Vonis Pinangki

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 16:30 WIB
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu divonis oleh Majelis Hakim 10 Tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.
Pinangki Sirna Malasari (ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta -

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tidak sepantasnya seorang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono mempertanyakan balik soal vonis Pinangki Sirna Malasari. Apalagi Ali Mukartono dengan bangga telah melakukan penyitaan mobil BMW dari kasus Pinangki.

"Saya kira ini pernyataan yang memalukan karena seolah-olah terkesan Pinangki sudah menyumbangkan sebuah mobil BMW kepada negara dan pikiran seperti ini sesat," ujar Fickar kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, secara nyata Pinangki sudah jelas terbukti bersalah karena telah melakukan kejahatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada negara, jadi bukan secara sukarela," kata pengajar Universitas Trisakti, Jakarta, itu.

Fickar menyebut dalam kasus tersebut justru negara menderita kerugian yang tidak bernilai karena kehilangan sumber daya manusia jaksa penuntut umum (SDM JPU) yang sudah dididik dan digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas.

ADVERTISEMENT

"Namun, justru menjadi penjahatnya. Berapa biaya yang sudah dikeluarkan negara untuk mendidik dan menggaji terdakwa Pinangki selama ini? Tentu tidak pernah cukup kalau hanya dibayar dengan mobil BMW semata. Dan yang menjadi pertanyaan besar, mengapa hingga kini Pinangki masih ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung?" tanya Fickar.

Ia menilai bahwa negara juga menderita kerugian imaterial. "Yaitu rasa malu yang besar karena tidak bisa mengendalikan aparaturnya melakukan kejahatan korupsi," katanya.

Menurutnya, itulah yang seharusnya menjadi pemikiran seorang jaksa sebagai aparatur negara yang dibayar untuk melakukan penuntutan. "Termasuk kejahatan korupsi," ujarnya.

Jampidsus: Negara Dapat Mobil dari Pinangki

Sebelumnya, Ali mempertanyakan mengapa masalah Pinangki terus dikejar atau dipertanyakan ke Kejagung. Padahal, menurut Ali, masih banyak tersangka lain di Kejagung yang perlu diperhatikan.

"Kenapa sih yang dikejar-kejar Pinangki? Tersangkanya banyak, wong tersangkanya itu banyak banget yang ditanya Pinangki terus, kenapa?" tanya Ali di sela-sela wawancara dengan awak media.

Ali mencurigai wartawan yang mengada-ada dan meributkan vonis 4 tahun penjara bagi Pinangki di tingkat banding.

"Yang menggejolakkan diri siapa, sampeyan-sampeyan kan (wartawan, red)," kata Ali.

"Kita kan harus memberi kejelasan untuk masyarakat, Pak," timpal wartawan.

"Sudah jelas putusan pengadilan, iya kan! Tersangka kita tunggu yang lain, masih banyak tersangka, itu satu kesatuan, karena itu lima-lima, macam-macamlah, malah dari Pinangki dapat mobil kan negara, ya yang lain kan susah lacaknya ini," jawab Ali.

Sebagaimana diketahui, jaksa Pinangki menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan Fatwa ke Mahkamh Agung (MA). Pinangki kerap menemui Djoko Tjandra di luar negeri melakukan lobi-lobi markus. Padahal, saat itu status Djoko buron.

Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya di muka hukum. Dalam dakwaan, sejumlah nama juru kunci hukum di negeri ini disebut Pinangki untuk memuluskan Fatwa MA itu, seperti Ketua MA hingga Jaksa Agung.

Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta disunat menjadi 4 tahun penjara.

"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Sementara itu, pengamat hukum Fajar Trio menilai pernyataan Ali sebagai bukti adanya disparitas penegakan hukum pemberantasan kasus korupsi. Karena menurutnya, sangat wajar jika wartawan menyoroti aksi kejaksaan yang belum mengajukan kasasi terkait kasus eks jaksa Pinangki.

"Apalagi bisa dibilang Pinangki ini jaksa yang menjadi otak pelaku penyalahgunaan wewenang dan rela menjadi makelar kasus Djoktjan (Djoko Tjandra). Harusnya Jampidsus paham betul fungsi kontroling yang dilakukan wartawan dalam meliput sebuah berita," ujar Fajar.

Ia pun mempertanyakan, ada apa dengan kasus Pinangki dan apa bedanya dengan kasus jaksa Urip.

"Apa yang telah disembunyikan Kejaksaan dalam kasus Pinangki?" kata Fajar.

Tonton Video: Sorotan Vonis Pinangki yang Disunat dari 10 Jadi 4 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads