Daftar Lengkap Sitaan di Kasus Surya Darmadi: Hotel hingga Hanggar Heli

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 14:46 WIB
Jakarta -

Tersangka kasus korupsi yang diduga membuat rugi negara Rp 78 triliun, Surya Darmadi, kini masih ditangguhkan penahanannya dengan alasan kesehatan. Namun Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti melacak dan menyita aset-asetnya.

Diketahui, pada Senin, 1 Agustus, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkara korupsi lahan sawit dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis Rp 78 triliun. Diumumkan, Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan mantan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, baik Surya Darmadi maupun Thamsir Rachman tidak ditahan. Thamsir tidak ditahan lantaran dia kini berada di penjara terkait kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008. Sedangkan Surya Darmadi pada 1 Agustus masih berstatus buron.

"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru," kata Burhanuddin melalui keterangan video yang diterima detikcom, Senin (1/8).

"Tersangka SD masih dalam status DPO," imbuh Burhanuddin.

Kerugian Negara Rp 78 T

ST Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Kerugian itu diperoleh dari hasil penghitungan ahli.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.

Duduk Perkara

Surya Darmadi diduga melakukan kongkalikong dengan Thamsir Rachman yang menjabat Bupati Indragiri Hulu terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

"Bahwa pada 2003, SD selaku pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8).

Ketut menyebut perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu. Namun, kata Ketut, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Kejagung menduga PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, katanya, PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas area kebun yang dikelola.

"Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20% dari total luas area kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007," jelas Ketut.

Alhasil, perbuatan itu dinilai mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Ketut mengatakan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak daftar aset kasus Surya Darmadi di halaman selanjutnya:




(whn/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork