LPSK: Putri Candrawathi Bisa Saja Ajukan Jadi JC, tapi...

LPSK: Putri Candrawathi Bisa Saja Ajukan Jadi JC, tapi...

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 13:28 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (M Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut bisa saja istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC). Namun persyaratan harus bisa dipenuhi sebelum akhirnya LPSK menentukan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan status Putri sebagai tersangka hanya bisa dilindungi jika menjadi justice collaborator. Pihaknya terbuka jika yang bersangkutan memenuhi kriteria.

"Kalau dia tersangka, terdakwa, terpidana peluang untuk dilindungi LPSK hanya bisa kalau menjadi justice collaborator. Jadi kalau mau mengajukan permohonan bisa-bisa saja. Tapi apakah dikabulkan atau tidak, tergantung memenuhi persyaratannya," ungkap Edwin saat dihubungi, Senin (22/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri dikatakan harus membuka peristiwa seterang-terangnya, termasuk menjelaskan peran pelaku utama yang merupakan suaminya sendiri.

"Iya (mesti berani), sejauh ini suaminya diposisikan sebagai pelaku utama. JC kalau dia mau terus terang, mau terbuka, mau membongkar dari peristiwa ini. Kalau dia bukanya nggak sepenuhnya kita juga nggak bisa memenuhi persyaratan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Edwin pun menyebutkan Putri harus siap untuk memberikan keterangan terkait peran suaminya. Pernyataan tersebut bisa saja bakal bertolak belakang.

"Kalau mau memberi keterangan tentang perannya dan pelaku-pelaku lainnya termasuk pelaku utama, silakan. Artinya, dia akan berhadapan dengan suaminya," ujar Edwin.

Untuk diketahui, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Dengan demikian tersangka kasus tewasnya Brigadir J telah ada lima orang.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo.

Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J. Penetapan itu setelah penyidik mengantongi dua bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelas Agung.

Simak Video 'Menelaah Peran Penting Istri Sambo di Perencanaan Pembunuhan Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads