KPK Ungkap Praktik Suap Jalur Mandiri Perguruan Tinggi Sudah Lama Terjadi

M Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 09:53 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani ditetapkan sebagai tersangka perkara suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung atau Simanila. Karomani bersama tiga tersangka lainnya diduga mematok harga dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk meluluskan calon mahasiswa Unila melalui seleksi jalur mandiri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menduga modus praktik suap yang dilakukan Karomani dkk telah lama terjadi. KPK, kata Ali, menyayangkan hal tersebut terjadi dalam dunia pendidikan Tanah Air.

"Benar, dugaan praktik semacam ini di perkara ini diduga sudah lama dan tentu memprihatinkan kita semua," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Ali memastikan penyidik KPK bakal mengusut tuntas kasus suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Karomani tersebut. Nantinya penyidik KPK mengembangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

"KPK akan dalami dan kembangkan nanti pada proses penyidikan," ucap Ali.

Selain itu, Ali mewanti-wanti pihak yang memiliki wewenang serupa di kampus lainnya. Ia meminta praktik koruptif seperti yang dilakukan Karomani harus segera dihentikan.

"Kami berharap bila ada praktik semacam ini di tempat lain dalam dunia pendidikan kita, hentikan praktik-praktik koruptif semacam ini," tegasnya.

KPK Sebut Jalur Mandiri Tak Transparan

Sejatinya, KPK telah melakukan kajian dan penilaian di sektor pendidikan. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap proses penerimaan mahasiswa jalur mandiri tidak terukur dan tidak transparan.

"KPK memang telah melakukan kajian dan menilai bahwa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri kurang terukur, kurang transparan dan kurang berkepastian," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (21/8).

Ghufron mengatakan jalur penerimaan mahasiswa mandiri itu bersifat lokal dan tidak akuntabel sehingga celah tidak pidana korupsi patut diduga terjadi dalam proses tersebut.

"Karena jalur mandiri ini ukurannya sangat lokal, tidak transparan dan tidak terukur maka kemudian jadi tidak akuntabel. Karena tidak akuntabel, maka kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Ghufron.

Simak video 'Fakta-fakta Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Maba':

[Gambas:Video 20detik]




(fas/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork