Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menanggapi santai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal polisi langgar disiplin di Kasus Irjen Ferdy Sambo, dimaafkan. Mahfud tidak mempermasalahkan kritik dari LBH tersebut.
"Memang kenapa kalau dikritik? Ya, kritik saja. Wong kalau aktivis seperti kita menjadi besar karena mau dikritik, dan berani mengkritik," katanya, Minggu (21/8/2022).
Mahfud merasa apa yang dia sampaikan sudah jelas sehingga tidak perlu menjelaskannya ulang. "Itu sudah jelas. Tak perlu dijelaskan lagi. Silakan saja LBH mau kritik dan punya usul lain," katanya.
Diketahui, Mahfud mengatakan anggota kepolisian yang melanggar kode etik di kasus Brigadir J supaya dimaafkan. Namun Mahfud mengatakan bagi pelaku ataupun obstruction of justice harus dipidana.
Awalnya Mahfud mengatakan penanganan kasus penembakan Brigadir J ditangani secara serius. Namun, menurut Mahfud, harus dibedakan antara pelaku yang melakukan pembunuhan dan yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dipidana, sedangkan polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dimaafkan karena hanya mengikuti perintah.
"Serius dong, tetapi harus dibagi tuh, yang pelaku harus pidana, yang obstruction of justice harus pidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkanlah karena kan melaksanakan tugas, jadi hukuman disiplin aja nggak usah dipidanakan," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (18/8).
Mahfud mengatakan harus dibagi tiga klaster pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama pelaku pembunuhan berencana, kedua pelaku obstruction of justice atau yang merintangi penyidikan. Sedangkan ketiga, pelaku yang hanya bertugas teknis seperti yang mengantar surat atau berjaga karena dinilai hanya menjalankan tugas.
"Ada tiga kelompok, satu pelaku pembunuhan berencana, dua obstruction of justice yang menghalang halangi, ketiga yang hanya petugas teknis, tukang bukain pintu, ngantar surat, jaga gitu," tuturnya.
Simak juga video 'MKD Akan Panggil Mahfud soal Dugaan Uang Sambo ke Anggota DPR':
Kritik LBH Jakarta. Simak di halaman selanjutnya.
(aik/gbr)