Kata Mahfud Dikritik soal Polisi Langgar Disiplin Kasus Sambo agar Dimaafkan

Kata Mahfud Dikritik soal Polisi Langgar Disiplin Kasus Sambo agar Dimaafkan

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 22 Agu 2022 08:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md (Rahmatia Miralena/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menanggapi santai kritik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta soal polisi langgar disiplin di Kasus Irjen Ferdy Sambo, dimaafkan. Mahfud tidak mempermasalahkan kritik dari LBH tersebut.

"Memang kenapa kalau dikritik? Ya, kritik saja. Wong kalau aktivis seperti kita menjadi besar karena mau dikritik, dan berani mengkritik," katanya, Minggu (21/8/2022).

Mahfud merasa apa yang dia sampaikan sudah jelas sehingga tidak perlu menjelaskannya ulang. "Itu sudah jelas. Tak perlu dijelaskan lagi. Silakan saja LBH mau kritik dan punya usul lain," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Mahfud mengatakan anggota kepolisian yang melanggar kode etik di kasus Brigadir J supaya dimaafkan. Namun Mahfud mengatakan bagi pelaku ataupun obstruction of justice harus dipidana.

Awalnya Mahfud mengatakan penanganan kasus penembakan Brigadir J ditangani secara serius. Namun, menurut Mahfud, harus dibedakan antara pelaku yang melakukan pembunuhan dan yang melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dipidana, sedangkan polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dimaafkan karena hanya mengikuti perintah.

ADVERTISEMENT

"Serius dong, tetapi harus dibagi tuh, yang pelaku harus pidana, yang obstruction of justice harus pidana, yang hanya pelanggaran disiplin ya supaya dimaafkanlah karena kan melaksanakan tugas, jadi hukuman disiplin aja nggak usah dipidanakan," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (18/8).

Mahfud mengatakan harus dibagi tiga klaster pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama pelaku pembunuhan berencana, kedua pelaku obstruction of justice atau yang merintangi penyidikan. Sedangkan ketiga, pelaku yang hanya bertugas teknis seperti yang mengantar surat atau berjaga karena dinilai hanya menjalankan tugas.

"Ada tiga kelompok, satu pelaku pembunuhan berencana, dua obstruction of justice yang menghalang halangi, ketiga yang hanya petugas teknis, tukang bukain pintu, ngantar surat, jaga gitu," tuturnya.

Simak juga video 'MKD Akan Panggil Mahfud soal Dugaan Uang Sambo ke Anggota DPR':

[Gambas:Video 20detik]



Kritik LBH Jakarta. Simak di halaman selanjutnya.


Kritik LBH Jakarta

LBH Jakarta kemudian mengkritik pernyataan Mahfud yang menyebut polisi pelanggar disiplin di kasus Brigadir J dimaafkan. LBH Jakarta menilai pernyataan Mahfud tersebut merupakan bentuk intervensi.

"Mahfud Md menyampaikan pernyataan tersebut dalam kapasitasnya sebagai seorang menteri yang memiliki fungsi koordinasi terhadap seluruh perangkat negara di bidang politik, hukum, dan keamanan sehingga pernyataan Menkopolhukam di tengah proses pemeriksaan kasus ini secara implisit merupakan bentuk intervensi terhadap proses," kata pengacara publik dari LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).

Fadhil mengatakan pernyataan Mahfud itu dikhawatirkan ditafsirkan sebagai arahan secara langsung ataupun tidak langsung terhadap Polri. Ia mengatakan segala pernyataan publik tidak boleh disampaikan sembarangan, melainkan wajib memperhatikan peraturan undang-undang.

"Pemberian maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus dengan alasan mendapatkan perintah atasan merupakan pernyataan yang keliru dan tidak berlandaskan hukum," kata Fadhil.

Fadhil menyebutkan, berdasarkan Pasal 7 ayat (3) huruf c Perkap No 14/2011, setiap anggota Polri wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan. Sebab, menurut Fadhil, perintah untuk merekayasa kasus bisa dikenai sanksi etik dan pidana.

"Bahkan lebih dari itu, perintah untuk merekayasa kasus bukan saja pelanggaran disiplin dan etik, melainkan juga merupakan tindak pidana. Sehingga tidak terdapat alasan apa pun untuk memberikan maaf terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pembunuhan dan rekayasa kasus tersebut," ungkapnya.

"Pemberian maaf tanpa proses hukum lebih lanjut justru merupakan impunitas yang ironisnya didorong oleh seorang Menkopolhukam cum Guru Besar Hukum Tata Negara," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads