LPSK Sampaikan Laporan Terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo ke DPR Besok

LPSK Sampaikan Laporan Terkait Kasus Irjen Ferdy Sambo ke DPR Besok

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 21 Agu 2022 12:38 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Karin Nur Secha/detikcom).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Komisi III DPR mengagendakan rapat bersama Komnas HAM, LPSK, hingga Kompolnas terkait kasus Irjen Ferdy Sambo besok. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut LPSK bakal memberikan laporan yang berkaitan dengan kasus Ferdy Sambo ke DPR.

"Ya kita melaporkan yang sudah kita lakukan sampai pada keputusan kita, kita pertanggungjawabkan keputusan itu, dasar-dasarnya apa dan sebagainya lah," ujar Hasto di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2022).

Selain bersama LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas, Komisi III DPR akan melakukan rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rapat itu rencananya digelar pada Rabu (24/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul Komisi III DPR mengatakan dirinya bakal bertanya terkait kasus yang awalnya disebut tembak-menembak antar-anggota Polri. Dia mengatakan dirinya masih mengingat penjelasan awal dari Karo Penmas Polri terkait kasus ini.

"Kepada Kapolri kita akan bicara soal ini, soal tembak-menembak antar-anggota," ujar Pacul.

ADVERTISEMENT

"Itu rilis pertama, saya masih berpegang pada rilis pertama loh ya, rilisnya Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Polri, ini masih saya pegang lo ya," imbuhnya.

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Brigadir Yoshua awalnya disebut tewas akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer atau Bharada E.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah proses penyidikan berjalan, Kapolri Jenderal Sigit mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Ferdy Sambo disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.

"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, Polri menetapkan Kuat Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.

Simak Video 'Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo cs':

[Gambas:Video 20detik]

(ain/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads