Isu Temuan Bunker Rp 900 M di Rumah Ferdy Sambo Ditepis Polri

Isu Temuan Bunker Rp 900 M di Rumah Ferdy Sambo Ditepis Polri

Farih Maulana Sidik - detikNews
Minggu, 21 Agu 2022 10:47 WIB
Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga
Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Beredar isu penemuan uang ratusan miliar rupiah di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat penggeledahan. Namun Polri memastikan isu penemuan bunker berisi uang Rp 900 miliar di rumah Sambo itu tidak benar atau hoax.

"Berdasarkan informasi dari tim khusus yang melakukan penggeledahan di beberapa tempat Irjen FS (Ferdy Sambo), info soal bunker Rp 900 miliar tidaklah benar," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Dedi, tim khusus memang menggeledah beberapa tempat, yakni rumah Irjen Ferdy Sambo. Penyidik juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti tapi tidak ada bunker berisi uang Rp 900 miliar yang disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa saja yang disita itu untuk pembuktian nanti di persidangan. Timsus melakukan penyidikan dengan langkah pro-justitia," ujarnya.

Dedi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan Polri berkomitmen mengusut perkara penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J dengan profesional, akuntabel, dan transparan.

ADVERTISEMENT

"Tim khusus terus bekerja. Mohon sabar dan dukungannya. Komitmen kami sejak awal mengusut perkara ini sampai tuntas dengan mengedepankan pendekatan scientific crime investigation," ucapnya.

Seperti diketahui, kematian Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7) lalu. Brigadir J diduga tewas setelah ditembak rekannya, Bharada Richard Eliezer alias Brigadir E.

Dalam perjalanan kasusnya, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Birgadir J. Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri.

Simak halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Kejagung Telah Terima Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs':

[Gambas:Video 20detik]




5 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J

Diketahui, Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka juga ditahan.

Halaman 2 dari 2
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads