Permintaan Maaf dan Batalnya Niat Deolipa Polisikan Kabareskrim

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 21 Agu 2022 06:57 WIB
Deolipa Yumara (kanan). (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, batal memperkarakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Alih-alih memperpanjang ke ranah hukum, Deolipa Yumara meminta maaf ke Komjen Agus Andrianto.

Deolipa Yumara sempat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Deolipa Yumara ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.

"Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (15/8).

"Adalah Tergugat I, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," papar Deolipa.

Dia meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar. "Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," imbuhnya.

Deolipa juga mengatakan akan melaporkan Komjen Agus Andrian jika laporannya ke pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, naik penyidikan. Deolipa melaporkan Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya," kata Deolipa Yumara kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8).

Deolipa mengatakan dirinya menantikan laporannya terhadap Ronny Talapessy itu naik penyidikan sehingga membuktikan adanya pencemaran nama baik. Dia menegaskan bakal melaporkan Kabareskrim Komjen Agus Adrian saat laporannya ke Ronny terbukti.

"Kalau nggak nih, 1 bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan) saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres ini lah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri," tuturnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Saksikan juga 'Kala Deolipa Gugat Bareskrim-Bharada E, Minta Fee Rp 15 M'':







(rfs/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork