Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan finalisasi Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) untuk peningkatan kualitas udara Ibu Kota. Nantinya, dasar hukum GDPPU berbentuk Peraturan Gubernur yang menjadi acuan memperbaiki kualitas udara Jakarta hingga 2030.
"GDPPU yang kini dalam proses finalisasi, terbagi dalam tiga kategori strategi pengendalian pencemaran udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8/2022).
Selain meningkatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara, kata dia, ada kategori pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak yang bakal tercantum dalam GDPPU. Selain itu, terdapat sejumlah strategi pengendalian pencemaran udara, yang dipaparkan dalam 79 rencana aksi.
Strategi-strategi tersebut mencakup langkah-langkah pengendalian pencemaran udara dari hulu ke hilir, mulai dari pengembangan dan revisi kebijakan hingga pengawasan dan penegakan hukum.
"Kegiatan-kegiatan ini, kami harapkan dapat diprogramkan dalam penyusunan APBD dan sumber pembiayaan lainnya oleh para OPD yang terlibat," ujarnya.
Saat ini, Pemprov DKI terus mengupayakan berbagai langkah meningkatkan sistem pemantauan kualitas udara, memberlakukan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor, hingga pengendalian polusi udara dari sektor industri. Kendati begitu, Asep memandang implementasi strategi pengendalian pencemaran udara merupakan kerja bersama.
Karena itulah, kata dia, diskusi kelompok terfokus (FGD) diperlukan untuk mempertajam strategi pengendalian pencemaran udara sebagai bagian dari GDPPU. FGD turut melibatkan Pemprov DKI Jakarta, pelaku sektor transportasi publik, hingga mitra kerja Pemprov DKI.
"Lewat FGD hari ini, kita berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di DKI Jakarta untuk merumuskan strategi pengendalian pencemaran udara, agar kualitas udara Jakarta lebih baik ke depannya," terangnya.
"Jakarta masih menjadi magnet Indonesia untuk investasi dan pembangunan di Indonesia. Kualitas lingkungan yang lebih baik ke depannya dapat menarik investor untuk berkontribusi di Jakarta," sambungnya.
Sementara itu, Indonesia Country Coordinator for Environmental Health Vital Strategies Ririn Radiawati menambahkan, pihaknya ikut membantu DKI Jakarta dalam kajian inventarisasi sumber emisi di DKI Jakarta dan merumuskan kebijakan pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
"Kami berkolaborasi juga dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Teknologi Nasional (ITENAS) untuk memastikan kebijakan pengendalian kualitas udara di Jakarta berdasarkan pendekatan ilmiah," ujarnya.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
(taa/lir)