Wagub DKI: Disdik Tidak Pernah Memaksa Siswi Pakai atau Lepas Jilbab

Wagub DKI: Disdik Tidak Pernah Memaksa Siswi Pakai atau Lepas Jilbab

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 19 Agu 2022 18:10 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan Pemprov DKI tidak pernah mengintervensi pilihan murid untuk mengenakan jilbab ke sekolah. Riza memandang keputusan berjilbab mesti berasal dari keyakinan masing-masing murid.

"Jilbab itu bagian dari keyakinan, instrumen pakaian bagi yang muslim, khususnya muslimah, itu keyakinan. Jadi kita nggak pernah intervensi," kata Riza kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Riza juga mengakui pihaknya telah memeriksa aduan intoleran yang dilaporkan oleh F-PDIP DPRD DKI Jakarta. Politikus Gerindra itu menyebut beberapa di antaranya merupakan kasus lama sehingga sudah ditindaklanjuti dengan memberikan penindakan. Sedangkan kasus terbaru sedang ditindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang disampaikan kan bukan kejadian satu-dua hari, sudah dua tahun terakhir. Kami sudah minta kepada Disdik untuk melakukan evaluasi dan dilakukan penindakan," ujarnya.

"Jadi harus dibaca satu kasus seperti yang digambarkan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Riza menyebut Pemprov DKI tidak pernah memaksa muridnya mengenakan atau melepas jilbab.

"Prinsipnya apalagi masalah jilbab, di kita ini Pemprov, Dinas Pendidikan tidak pernah memaksakan orang, umpamanya memakai jilbab atau memaksakan siswa melepas jilbab," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menekankan tidak ada pasal yang mewajibkan murid mengenakan atribut keagamaan di sekolah. Disdik DKI Jakarta memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap guru yang terbukti melakukan aksi intoleran di lingkungan sekolah.

"Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan," kata Subkoordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari 10 aduan dugaan aksi intoleransi yang dilaporkan oleh F-PDIP DPRD DKI Jakarta, beberapa di antaranya terkait laporan pemaksaan menggunakan jilbab bagi siswi.

Disdik menjelaskan terdapat dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan pertama ialah Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Kebijakan itu kemudian disosialisasi Disdik DKI Jakarta melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik. Dalam aturan itu, menurut Disdik DKI tak tercantum pasal yang mewajibkan pelajar untuk menggunakan atribut keagamaan saat di sekolah.

Atas hal ini, Disdik DKI bakal melakukan upaya mencegah aksi pemaksaan penggunaan atribut keagamaan. Disdik DKI bahkan tak segan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai di bidang pendidikan yang menjadi pelaku aksi intoleran.

(taa/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads