Anak Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, sempat dilaporkan ke KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lantas, bagaimana perkembangan laporan itu?
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan Gibran-Kaesang terlapor di KPK sejak Januari 2022. Mereka dilaporkan oleh dosen UNJ Ubedillah Badrun.
"Jadi, pada tanggal 10 Januari 2022, KPK memang menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU, terkait dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup-grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Namun, Ghufron menjelaskan saat itu Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Ghufron menyebut pihaknya telah memanggil Ubedillah juga untuk memverifikasi laporan tersebut.
"Jadi sesungguhnya, yang dilaporkan, asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara," jelasnya.
"Kami kemudian telah melakukan verifikasi, klarifikasi kepada pelapor dan bertemu langsung kepada pelapornya," lanjut Ghufon.
Ghufron menyebut Ubedillah tidak mempunyai uraian fakta hingga data pendukung terkait laporannya ke KPK. Jadi, laporan itu menjadi tidak jelas.
"Sejauh ini indikasi tindak pidana yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan," jelas Ghufron.
KPK sempat memberikan waktu kepada Ubedillah untuk melengkapi laporannya terkait Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep tersebut. Namun Ghufron menyebut permintaan itu tidak ditindaklanjuti oleh Ubedillah.
"KPK kemudian, jadi, sudah menyampaikan untuk dikembangkan, tapi pelapor tidak memberikan data dukung yang bisa secara signifikan untuk kemudian kami tindak lanjuti lebih lanjut," ujarnya.
Lihat Video: Ubedillah Diteror Usai Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK?
(aud/aud)