Timsus Audit 2 LP terhadap Yoshua yang Sempat Diterbitkan Polres Jaksel

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 19 Agu 2022 14:40 WIB
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah menghentikan dua laporan polisi (LP) yang dibuat di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) karena tidak ada bukti dan diduga untuk menghalangi penyidikan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tim Khusus akan melakukan audit investigasi terkait penerbitan LP tersebut.

"Maka sudah menjadi tanggung jawab timsus gabungan yang terdiri dari Itwasum, Kabareskrim, dan Propam akan melakukan audit investigasi terhadap dua laporan polisi yang diterbitkan Polres Jakarta Selatan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).

Dia mengatakan proses audit investigasi tersebut masih berjalan. Dua laporan yang dimaksud adalah tuduhan percobaan pembunuhan Brigadir J terhadap Bharada Richard Eliezer (RE atau E) dan tuduhan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Intinya dengan dihentikannya dua laporan polisi tersebut, kita akan melakukan pendalaman melalui audit investigasi," ucapnya.

Dia mengatakan Tim Khusus akan terus memeriksa anggota-anggota yang diduga terlibat pembunuhan Brigadir J. Terkini, ada 83 polisi yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik terkait kasus ini.

Dari jumlah itu, 35 orang direkomendasi ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok.

"Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang," ujar Komjen Agung.

Polri menyampaikan terima kasih kepada Komnas HAM dan Kompolnas karena telah melakukan pengawalan dan pengawasan dalam proses penanganan kasus ini.

"Kami juga terima kasih kepada media dan masyarakat Indonesia yang memberikan support kepada kita sekalian sehingga kita bisa mempermudah pengungkapannya secara terang benderang dan transparan," ucap dia.

Sebelumnya, Bareskrim menyetop penanganan 2 laporan polisi yang dibuat terhadap Brigadir J. Kedua laporan tersebut adalah dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya, Brigadir Yoshua.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua







(jbr/tor)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork