Polisi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi menyebut Putri telah diperiksa tiga kali, tapi kemarin saat mau diperiksa Putri disebut sakit.
"Banyak mungkin teman-teman yang bertanya, ini kapan diperiksa. Sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa tiga kali," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Andi mengatakan sejatinya kemarin Putri akan diperiksa kembali oleh penyidik, tetapi Putri disebut sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harusnya kita periksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta untuk istirahat tujuh hari," ujarnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total telah ada lima tersangka dalam kasus ini.
"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022).
Putri dianggap terkait dalam tewasnya Brigadir J.
Simak Video: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua