Geledah Perusahaan Mardani Maming, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Suap

Geledah Perusahaan Mardani Maming, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Suap

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 20:35 WIB
KPK menahan Mardani H Maming guna kepentingan proses penyidikan, Kamis (28/7/2022). Eks bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya menyerahkan diri ke KPK.
Mardani Maming (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

KPK menemukan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dokumen itu didapatkan saat penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di perusahaan PT Batu Licin 69 milik Mardani Maming.

"Saya kira ada beberapa dokumen yang kami temukan (saat penggeledahan) perusahaan itu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Ali mengatakan temuan itu nantinya bakal dianalisis oleh para penyidik. Dia menyebut kuat dugaan dokumen itu berkaitan dengan perkara yang menjerat Mardani Maming.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan analisis ya dokumen-dokumen itu, dugaan sementara ini kan berkaitan dengan perkara," jelasnya.

Kemudian, Ali juga menyebut dokumen itu bakal disita oleh KPK. Nantinya dokumen itu juga bakal dijadikan barang bukti yang ditambahkan dalam berkas perkara para tersangka.

ADVERTISEMENT

"Sehingga tentu kami segera melakukan penyitaan sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ini," tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan perkara korupsi yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (MM).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan itu berlangsung hari ini. Ali memerinci penyidik KPK melakukan kegiatan itu di Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu.

"Hari ini (16/8), tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8).

Ali menjelaskan, penyidik KPK menyasar perusahaan PT Batu Licin Enam Sembilan (PT BL 69). Diduga, perusahaan itu milik Mardani Maming.

"Adapun tempat yang digeledah adalah PT BL 69 (Batu Licin Enam Sembilan) yang diduga milik Tersangka MM," jelas Ali.

Hingga saat ini, proses penggeledahan itu masih terus berlangsung. Ali memastikan KPK bakal menginformasikan perkembangan dari upaya paksa penggeledahan tersebut.

"Proses penggeledahan masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya," tutup Ali.

Dalam perkara ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka di perkara izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kala menjabat Bupati Tanah Bumbu, Maming diduga menerima suap IUP dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang telah meninggal dunia, Henry Soetio.

Saat itu, Henry berkomunikasi dengan Maming. Dia berniat mendapatkan IUP Operasi dan Produksi (IUO OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu.

Kemudian, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Akhirnya, IUP OP PT BKPL beralih ke PT PCN. Dengan dugaan, beberapa kelengkapan administrasi sengaja dimundurkan tanggalnya.

Selain itu, Maming meminta Henry Soetio mengajukan pengurusan perizinan pelabuhan agar dapat menunjang aktivitas operasional pertambangan. Namun perusahaan pengelola pelabuhan itu dimonopoli PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) yang merupakan perusahaan milik Mardani Maming.

Selain PT ATU, Mardani Maming membentuk sejumlah perusahaan pertambangan yang diduga fiktif dan sengaja dibuat. Kemudian, KPK menduga Henry Soetio memberikan sejumlah uang kepada Mardani Maming, namun pemberian itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying.

Siasat perjanjian kerja sama underlying itu digunakan agar memayungi dugaan aliran uang dari PT PCN ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani Maming. KPK menduga Mardani Maming menerima Rp 104,3 miliar dalam bentuk tunai maupun transfer dalam kurun 2014-2020.

Simak juga 'Fakta Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Rp 104,3 miliar':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads