Kasi Barang Bukti dan Perampasan Kejari Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial AH diduga melakukan sodomi terhadap seorang remaja laki-laki. AH dibekuk di Jombang.
Dilansir detikJatim, Jumat (19/8/2022), Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati membenarkan kabar itu. Ia berjanji akan menindak tegas anak buahnya jika memang terbukti bersalah.
"Benar, terjadi penangkapan pada pria berinisial AH yang bertugas sebagai Kasi pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan di Kejari Bojonegoro," tegas Mia saat ditemui awak media di lantai 3 Kejati Jatim, Kamis (18/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mia menyebut polisi membekuk AH setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Penangkapan itu terjadi pada Kamis dini hari.
"Ditangkap pada pukul 00.35 WIB di Hotel Sentral, Jalan Gus Dur, Desa Candi Mulyo, Kabupaten Jombang," ujarnya.
Mia menegaskan tak akan pandang bulu terhadap seluruh jajarannya bila hal serupa terjadi. Dia menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus seperti itu.
"Selaku pimpinan, tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas oknum AH. Saat ini dalam proses pemeriksaan di Polres Jombang," tukasnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga video 'Bejat! Tukang Cukur Rambut di Gorontalo Sodomi Anak di Bawah Umur':