ADB (26) ditetapkan jadi tersangka karena memerkosa teman wanitanya yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas di Tulungagung, Jawa Timur. Kasus itu dilaporkan suami korban ke polisi.
Dilansir detikJatim, Kamis (18/8/2022), polisi mengautopsi jenazah korban di UD dr Iskak Tulungagung, Jawa Timur. Hasilnya, korban meninggal karena pendarahan otak dan patah tulang leher.
"Autopsi sudah dilakukan Selasa malam, hasilnya korban BM diduga meninggal dunia karena pendarahan pada otak serta patah tulang leher," jelas Anshori, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sat Reskrim Polres Tulungagung kemudian menetapkan tersangka dugaan pemerkosaan yang dialami korban. Sebab, setelah mengalami kecelakaan, korban tak dibawa ke rumah sakit dan malah memperkosanya. Tersangka kemudian langsung ditahan oleh polisi.
"Penyidik sudah mendapatkan alat bukti yang kuat untuk menetapkan ADB sebagai tersangka," terang Anshori.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ADB ditahan di Rutan Polres Tulungagung dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.