Pengakuan Pria Bejat Perkosa Korban Kecelakaan yang Akhirnya Meninggal

Pengakuan Pria Bejat Perkosa Korban Kecelakaan yang Akhirnya Meninggal

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 19 Agu 2022 11:12 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrai setop pemerkosaan. (iStock)
Tulungagung -

Sungguh bejat kelakuan pria Tulungagung, Jawa Timur, berinisial ADB (26). Dia tega memperkosa teman wanitanya yang terluka akibat kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan pengakuannya, pemerkosaan itu dilakukan di rumah pelaku. Pelaku mengaku sedang dalam keadaan mabuk.

Warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, itu dalam pengaruh alkohol saat memperkosa korban yang berusia 30 tahun. Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan dan motifnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya pelaku adalah nafsu dengan korban," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Iptu Retno Pujiarsih saat dimintai konfirmasi, seperti dilansir detikJatim, Kamis (18/8/2022).

Apalagi, tambah dia, pelaku dalam pengaruh minuman keras. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 286, 290, dan 359 KUHP.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, untuk mengungkap penyebab kematian korban, polisi sempat melakukan autopsi di RSUD dr Iskak Tulungagung.

"Hasilnya korban BM diduga meninggal dunia karena pendarahan pada otak serta patah tulang leher," kata Iptu Anshori.

Baca selengkapnya di sini

Lihat juga video 'Pria di Pinrang Perkosa Anak Kandungnya Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]



(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads