Mahfud Buka-bukaan soal Keppres Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 19 Agu 2022 09:27 WIB
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan sejumlah alasan dibuatnya keppres penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial. Mahfud menyebut pembuatan keppres tersebut merupakan bagian dari perintah perundang-undangan.

"Terkait keppres penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu, itu adalah perintah peraturan perundang-undangan. Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Dulu perintahnya kan penyelesaian HAM masa lalu itu dilakukan melalui dua jalur, satu yudisial, dua non-yudisial. Yang non-yudisial itu bentuknya KKR, tapi kemudian Undang-Undang KKR itu dibatalkan oleh MK," kata Mahfud melalui keterangan di YouTube Kemenko Polhukam, dilihat Jumat (19/8/2022).

Mahfud menuturkan, meski keppres penanganan pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial dibuat, penanganan jalur yudisial tetap berjalan. Dia mengatakan masih ada 13 kasus yang diselesaikan melalui jalur yudisial.

"Adapun yang yudisial kan terus berjalan, yang kasus Timor Timor itu sudah diadili semua, 34 dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena Komnas HAM juga tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim. Sama dengan yang sekarang ini, masih ada 13 masalah yang harus diselesaikan secara yudisial," ujarnya.

"Kita terus proses, bulan ini sudah masuk yang kasus Paniai. Yang sisanya kita kembalikan kepada undang-undang, apa kata undang-undang, seluruh pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 itu diputuskan oleh DPR. Nah, yang sesudah 2000 ini kita sudah mulai masuk," lanjutnya.

Mahfud menjelaskan, dalam menangani pelanggaran HAM berat melalui jalur yudisial, ada permasalahan yuridis yang kerap terjadi. Untuk itu, kata Mahfud, sambil menemukan formulasi yang tepat dalam penanganan jalur yudisial, dibuat jalur non-yudisial sebagai pengganti UU KKR yang dulu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sementara problem teknis yuridisnya, Kejaksaan Agung selalu meminta Komnas HAM memperbaiki, Komnas HAM selalu juga merasa sudah cukup. Padahal Kejaksaan Agung itu kalah kalau tidak diperbaiki seperti yang sudah-sudah, 34 orang bebas. Oleh sebab itu, sudahlah biar bolak-balik Kejaksaan Agung, Komnas HAM, dan DPR, sampai menemukan formulasi, kita buka yang jalur non-yudisial ini sebagai pengganti KKR. Kalau KKR menunggu UU lagi, nggak jadi-jadi. Sementara kita harus segera berbuat," imbuhnya.

Simak selengkapnya Keppres Jokowi tuai kritik di halaman selanjutnya.




(dek/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork