Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa telah ditangkap Bareskrim Polri karena terlibat dalam peredaran narkotika dan kepemilikan sabu. AKP Edi terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo mengatakan pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika. Ancamannya maksimal 20 tahun.
"(Pasal) 114 (2) subsider 112 (2), kita nggak pakai penggunanya. Iya (maksimal 20 tahun)," kata Totok kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Edi juga telah dilakukan tes urine. Hasilnya dinyatakan AKP Edi positif sabu.
"Positif sabu," kata Totok.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan seberat 101 gram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang," kata Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8).
Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram.
Selanjutnya, Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai Rp 27 juta dan 2 unit handphone.
Lihat video 'Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba, 1 Polisi Aktif Terciduk Jadi Kurir':