Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) terkait peredaran narkotika. Setelah dilakukan tes urine, AKP ENM positif sabu.
"Positif sabu," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo saat dimintai konfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Ketika dimintai konfirmasi secara terpisah, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan pihaknya belum menemukan anggota lain yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan anak buah AKP E," ujar Krisno.
Selanjutnya, Krisno mengatakan Polda Jabar telah menggelar tes urine massal seusai kejadian ini. Termasuk tes urine massal terhadap Satuan Narkoba Polres Karawang.
"Telah dilakukan tes urine terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba oleh Polda Jabar di Bandung," katanya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Edi Nurdin Massa terkait narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan ialah seberat 101 gram.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8), sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," kata Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8).
Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, ditemukan satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram.
Selanjutnya, Krisno menyebutkan, dalam penangkapan ini, ditemukan juga seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27 juta dan 2 unit handphone.
Simak juga 'Kepergok Usai Nyabu, Emak-emak di Sidrap Ngaku Obat Kolestreol':
(azh/idn)