Kejaksaan Agung RI memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Salah satunya MEC selaku sekretaris perusahaan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017 hingga sekarang.
"MEC selaku Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) periode 2017-sekarang, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka AM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Selain MEC, Kejagung memeriksa saksi lainnya. Di antaranya ARK sebagai Kepala Divisi Aktuaria perusahaan, DAAS sebagai Fungsional Divisi Investasi, dan A sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Asuransi Jiwa Taspen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, IV sebagai Fungsional Desk Manajemen Produk dan ARF sebagai Kepala Divisi Satuan Pengawas Internal juga turut diperiksa.
Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap keenam saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020," ujarnya.
Sebagai informasi, kini total ada tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Yakni AM, MS, dan HS memiliki peranan berbeda.
Simak halaman selanjutnya
Saksikan juga 'Eks Dirut Taspen Life Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Investasi':
AM Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Tersangka baru tersebut adalah Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) berinisial AM.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020, yaitu AM selaku Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung ditahan penyidik di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung pada 11-30 Agustus 2022. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
Peran Tersangka
Ketut mengatakan kasus itu bermula pada Oktober 2017, ketika PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (persero), melakukan investasi pada Medium Term Note (MTN-Surat Utang Jangka Menengah) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) yang tidak memiliki rating (non-investment grade) melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp 150.000.000.000.
Bahwa dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, tersangka HS (Beneficial Owner PT PRM) dan tersangka AM (Direktur Utama PT PRM) telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM terlihat baik.
Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan OJK No. 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life disebabkan:
a. MTN PT PRM tersebut belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.
b. MTN maupun KPD tidak termasuk Instrumen Investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.
c. PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (DER-rasio utang terhadap modal) kurang dari 1 (satu).
Dalam pelaksanaannya, ternyata dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh Tersangka AM sebagaimana rencana awal penerbitan MTN, yaitu untuk modal usaha dan pembayaran hutang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN, melainkan dana MTN tersebut diserahkan penggunaannya kepada Tersangka HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah holding PT Sekar Wijaya milik Tersangka HS hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp 161.629.999.568 (miliar).
Terkait dengan investasi MTN PT PRM tersebut, Ketut mengatakan AM menerima aliran dana sebesar Rp 750.000.000.
Upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, tapi dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan tersebut adalah dana milik PT Asuransi Jiwa Taspen yang di-subscribe melalui beberapa reksa dana yang kemudian dana tersebut digunakan seolah-oleh untuk membeli tanah jaminan MTN.
Akibat penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT PRM melalui KPD yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen sebagaimana tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 133.786.663.996 (miliar).
Perbuatan Tersangka AM disangkakan melanggar pasal yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.