Praperadilan Eks Dirut Taspen Life Ditolak, Status Tersangka Sah

Praperadilan Eks Dirut Taspen Life Ditolak, Status Tersangka Sah

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 13:25 WIB
Eks Dirut Taspen Life berinisial MS ditahan Kejagung
Mantan Dirut Taspen Life, inisial MS ditahan Kejaksaan Agung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Mantan Dirut Taspen Life inisial MS mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan praperadilan itu lalu kandas karena ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memenangkan 3 permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS," kata Kapuspenkum Kejagung ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Tersangka MS mengajukan 3 gugatan praperadilan secara terpisah. Dalam gugatan praperadilan yang pertama, MS mempersoalkan dua alat bukti dalam penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, namun hakim PN Jaksel dalam putusannya menolak gugatan praperadilan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, MS kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya terkait kerugian keuangan negara yang nyata dalam penetapan tersangka. Namun lagi-lagi hakim menolak permohonan praperadilan itu.

Selanjutnya pada gugatan praperadilan ketiga, tersangka MS mempersoalkan terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor dalam 7 hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Kemudian hakim dalam amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu Ketut mengatakan rangkaian penyidikan terhadap tersangka telah dinyatakan sesuai prosedur.

"Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," ucap Ketut.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Dua orang telah jadi tersangka itu langsung ditahan kejaksaan.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020," kata Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen. Sedangkan tersangka kedua adalah HS selaku beneficial owner Grup PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017.

Simak juga 'Eks Dirut Taspen Life Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Investasi':

[Gambas:Video 20detik]




Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula, pada 17 Oktober 2017 PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 (Rp 150 miliar) dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Investasi itu dilakukan meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.

Dana pencairan medium term note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam perjanjian penerbitan MTN, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga menyebabkan gagal bayar.

Untuk menutupi gagal bayar MTN dari laporan keuangan PT AJT, kemudian dibuat seolah-olah telah dilunasi dengan dilakukan penjualan tanah jaminan yang terletak di Solo senilai kewajiban PT PRM kepada PT AJT kepada PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya, padahal uang yang dipergunakan untuk pembelian tersebut berasal dari keuangan PT AJT yang dikeluarkan dengan 'dibungkus' transaksi investasi melalui beberapa reksa dana yang kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu.

Halaman 2 dari 2
(yld/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads