Praperadilan Eks Dirut Taspen Life Ditolak, Status Tersangka Sah

ADVERTISEMENT

Praperadilan Eks Dirut Taspen Life Ditolak, Status Tersangka Sah

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 05 Jul 2022 13:25 WIB
Eks Dirut Taspen Life berinisial MS ditahan Kejagung
Mantan Dirut Taspen Life, inisial MS ditahan Kejaksaan Agung (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Mantan Dirut Taspen Life inisial MS mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan praperadilan itu lalu kandas karena ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memenangkan 3 permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS," kata Kapuspenkum Kejagung ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7/2022).

Tersangka MS mengajukan 3 gugatan praperadilan secara terpisah. Dalam gugatan praperadilan yang pertama, MS mempersoalkan dua alat bukti dalam penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, namun hakim PN Jaksel dalam putusannya menolak gugatan praperadilan itu.

Kemudian, MS kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya terkait kerugian keuangan negara yang nyata dalam penetapan tersangka. Namun lagi-lagi hakim menolak permohonan praperadilan itu.

Selanjutnya pada gugatan praperadilan ketiga, tersangka MS mempersoalkan terkait Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor dalam 7 hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Kemudian hakim dalam amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Oleh karena itu Ketut mengatakan rangkaian penyidikan terhadap tersangka telah dinyatakan sesuai prosedur.

"Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," ucap Ketut.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen 2017-2020. Dua orang telah jadi tersangka itu langsung ditahan kejaksaan.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020," kata Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/3/2022).

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MS selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen. Sedangkan tersangka kedua adalah HS selaku beneficial owner Grup PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM, yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017.

Simak juga 'Eks Dirut Taspen Life Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana Investasi':

[Gambas:Video 20detik]






ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT