Kasus penganiayaan yang dilakukan salah seorang guru sekolah kepada muridnya di sekolah menengah kejuruan (SMK) daerah Jakarta Pusat tengah diusut. Lima orang saksi telah diperiksa penyidik.
"Saksi sudah diperiksa dari pihak sekolah kemudian dari kawan-kawan korban lebih dari lima orang," kata Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Bona saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).
Guru yang diduga melakukan penganiayaan diketahui merupakan pengajar mata pelajaran olahraga berinisial HT. Sedangkan korban merupakan siswa kelas XII inisial R.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Wildan mengungkap latar belakang dari korban. R diketahui merupakan anak dari anggota TNI.
"Betul," singkat Wildan. Dia menjawab apakah korban merupakan anak anggota TNI.
Wildan memastikan latar belakang korban tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
Dia menambahkan hari ini penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban.
"Kami sedang mengumpulkan dua alat bukti. Nanti perkembangan kami kabari setelah gelar perkara ya," katanya.
Baca di halaman selanjutnya: kronologi guru aniaya murid.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat (12/8). Saat itu korban bersama beberapa siswa lain dipanggil ke ruang guru.
Guru menuding korban terlibat dalam kasus pemalakan adik kelas. Karena tidak mau mengaku, R, yang duduk di bangku kelas XII, langsung dianiaya oleh oknum guru olahraga berinisial HT.
Pemukulan hingga penendangan itu diterima R hingga mengalami luka memar di bagian mata. Dia menunjukkan foto wajah R setelah dianiaya.
Terlihat bagian pelipis kanan R lebam hingga menutupi mata. Korban juga mengalami luka di bagian mulut. Tidak terima dengan kondisi tersebut, ayah korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawah Besar.