Mahfud Md menanggapi kritik yang datang menyambut Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini, pemerintah bakal tetap dikritik, apa pun sikap pemerintah soal itu.
"Ya tidak apa-apa. Bagus kalau ada kritik. Kalau pemerintah tidak membuat (keppres), juga banyak yang mengkritik dan dibilang pemerintah kok diam saja," kata Mahfud kepada detikcom, Kamis (18/8/2022).
Dia tidak keberatan dengan kritik dari koalisi masyarakat sipil yang juga berisi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Baginya, kritik adalah rangkaian nada-nada yang merdu. Dia mempersilakan masyarakat mengkritik pemerintah.
"Ayo, silakan kritik keras-keras. Saya menganggap kritik itu ibarat lagu yang indah, seindah keroncong campursari," ujar Mahfud.
Mahfud Jamin Cara Yudisial Tak Ditinggalkan
Meski keppres terbaru yang diumumkan Presiden Jokowi adalah keppres soal penanganan pelanggaran HAM berat dengan cara 'di luar persidangan', bukan berarti cara 'lewat persidangan' ditinggalkan oleh pemerintah. Cara yudisial maupun yudisial dia jamin bakal tetap berjalan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.
"Siapa bilang (jalur di luar pengadilan yang jadi pilihan Jokowi)? Jalur yudisial kan terus jalan. Jadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu harus ditempuh dengan dua jalan secara paralel, yaitu melalui judisial dan melalui non-yudisial," tutur Mahfud.
Respons ini juga disampaikan Mahfud Md via akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd.
Lihat juga video 'Komnas HAM Akan Bentuk Tim Ad Hoc untuk Selidiki Kasus Munir':
Selanjutnya, Keppres Jokowi tuai kritik:
(dnu/imk)