Anggota Komisi III DPR RI fraksi PPP Arsul Sani meminta Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dijatuhkan pidana maksimal jika terbukti bersalah. Arsul juga mendorong agar Kasat Narkoba yang terlibat kasus narkoba itu diberikan pidana dengan pemberatan.
"Komisi III meminta jajaran penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan agar dalam kasus-kasus kejahatan yang melibatkan atau pelakunya adalah penegak hukum seperti halnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau narkoba seperti kasus Kasat Anti-narkoba Polres Karawang ini, maka selain pasal pidana pokoknya juga harus dirujuk pasal pemberatan pidana yang ada di KUHP," kata Arsul kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).
Arsul mengatakan pemberatan hukuman itu tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia menyebut penegak hukum yang melakukan tindakan pidana, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada aturan dalam KUHP kalau pelaku kejahatan itu pejabat atau penegak hukum maka pidananya dapat ditambah sepertiga. Nah kemudian kita harapkan hakim akan jatuhkan pidana maksimal dengan ditambah pemberatan tersebut," kata dia.
Menurut Arsul, pemberatan hukuman itu perlu dilakukan. Hal itu, kata dia, agar menunjukkan kepada publik bahwa penegak hukum akan dipidana lebih berat jika melakukan pelanggaran.
"Ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa penegak hukum sendiri akan dihukum lebih berat jika lakukan kejahatan," tutur dia.
Simak juga video 'Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba, 1 Polisi Aktif Terciduk Jadi Kurir':
Simak selengkapnya pada halaman berikut.