Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Gerindra Dorong Hukum Berat

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, Gerindra Dorong Hukum Berat

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 18 Agu 2022 06:44 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait kepemilikan sabu. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman berharap AKP Edi dihukum berat apabila terbukti bersalah.

"Kami mengapresiasi Pak Kapolri beserta jajarannya, wabilkhusus Dittipidnarkoba Bareskrim Bapak Brigjen Krisno Siregar, yang telah menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Habiburokhman meminta kasus ini terus diusut hingga tuntas. Dia juga berharap AKP Edi mendapatkan hukuman berat jika terbukti melanggar hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pidana terhadap si pelaku harus berjalan dan, jika terbukti di persidangan, harus mendapat hukuman yang berat," katanya.

Dorong Kapolri Bersih-bersih

Selain itu, Habiburokhman mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus terus bersih-bersih terkait anggota yang melanggar hukum. Hal itu, kata Habiburokhman, harus dijadikan prioritas utama.

ADVERTISEMENT

"Pak Kapolri memang harus terus bersih-bersih, membersihkan oknum anggota yang melanggar hukum harus dijadikan prioritas sebelum menindak masyarakat umum. Ibarat membersihkan lantai yang berdebu, sapunya harus bersih terlebih dahulu," jelasnya.

Habiburokhman menyadari melakukan pemberantasan narkoba tidaklah mudah. Sebab, menurutnya, tak jarang aparat ikut terlibat. Karena itu, dia meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Pemberantasan narkoba memang tidak mudah, karena besarnya keuntungan yang bisa didapat, tak jarang aparat pun gelap mata ikut terlibat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus maksimal dan tidak boleh pandang bulu," tutur dia.

Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang," kata Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8).

Setelah Bareskrim melakukan pendalaman, Edi diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Berikut ini peran Edi.

"(Peran AKP Edi) pernah mengirim 2.000 butir pil ekstasi bersama-sama dengan saksi JS dan RH ke tersangka Juki (pemilik tempat hiburan malam Fox Club dan F3X KTV). Jumlah sabu yang di sita di apartemen tempat tinggal ENM 101 gram sabu, 2 butir ekstasi, dan alat timbang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada detikcom, Selasa (16/8).

Simak juga video 'Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba, 1 Polisi Aktif Terciduk Jadi Kurir':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads